Pemerintah Siapkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Seharga Rp 14.000 Per Liter

- Kamis, 06 Januari 2022 08:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir012022/_9236_Pemerintah-Siapkan-Minyak-Goreng-Kemasan-Sederhana-Seharga-Rp-14-000-Per-Liter.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (paling kanan). (Foto: Humas Kemendag)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng sehingga terjangkau oleh masyarakat.

Dilansir dari laman setkab.go.id, Rabu (6/1), pemerintah memutuskan untuk menyediakan minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp 14.000 per liter.

“Pemerintah mengambil kebijakan untuk menyediakan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya, Rabu (5/1/2022), di Jakarta.

Airlangga menyampaikan bahwa minyak goreng ini akan disiapkan untuk enam bulan ke depan.

“Penyediaan ini disiapkan untuk enam bulan ke depan dan akan dievaluasi di bulan Mei dan ini dapat diperpanjang,” ujarnya.

Selama periode enam bulan tersebut, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk menutup selisih harga termasuk PPN.

“Komite Pengarah memutuskan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) menyediakan dan melakukan pembayaran sebesar Rp 3,6 triliun,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, Airlangga menyampaikan bahwa Menteri Perdagangan ditugaskan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau serta menyiapkan regulasi harga eceran tertinggi (HET).

[br]

Sedangkan BPDPKS bertugas menyiapkan pendanaan untuk enam bulan termasuk pembayaran PPN, menetapkan surveyor independen, serta mempersiapkan perjanjian kerja sama (PKS).

“Menteri Keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih harga, dan ini adalah mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak. Kementerian/Lembaga lain (memberikan) dukungan, termasuk Kementerian Perindustrian terkait dengan SNI,” pungkasnya.

Kenaikan harga minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh harga crude palm oil (CPO) dunia yang naik menjadi 1.340 Dolar AS/MT.

Kenaikan harga CPO ini menyebabkan harga minyak goreng ikut naik cukup signifikan.

Berdasarkan informasi yang dilansir laman Kementerian Perdagangan (Kemendag), per 3 Januari 2022 harga minyak goreng curah sebesar Rp 17.900 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 18.500 per liter, dan minyak goreng premium sebesar Rp 20.300 per liter. (PNC)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Ekbis

THR 2023 akan Cair H-10 Idulfitri, MenPAN-RB Harap Ini Tingkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah

Ekbis

Utang Pemerintah Mengalami Kenaikan Mencapai Rp 7.754,9 Triliun per Januari 2023

Ekbis

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Ekbis

Mulai 28 April 2022 Pemerintah Larang Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Ekbis

Digelar Serentak Seluruh Indonesia, Kapolsek : Yang Melakukan Vaksin Dapat Minyak Goreng Gratis

Ekbis

Megawati Bingung, Ibu-ibu Kemarin Antre Minyak Goreng Kini Berbondong-bondong Beli Baju Baru