PESISIRNEWS.COM - Kejadian naas bisa menimpa siapa saja, seperti kejadian artis Vanessa dan suaminya, Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di tol nganjuk, Jawa Timur kamis (4/11/2021).Lantas bagai mana jika korban meninggal memiliki tabungan atau deposito di Bank ?Dikutip dari
merdeka.com, Pengamat perbankan Paul Sutaryono mengungkapkan, pada intinya tabungan atau deposito tetap bisa dicairkan oleh ahli waris kendati nasabah maupun deposan meninggal dunia. Namun pihak Bank akan melakukan verifikasi terlebih dahulu orang yang bersangkutan memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan atau deposito.[adsense]"Pada umumnya, bank akan meminta bukti bahwa orang yang bersangkutan memang sebagai ahli waris dari pemilik tabungan atau deposito, ungkapnya saat di hunungi, jumat (5/11/2021).Adapun, ucap Paul, bukti paling kuat yang harus dimiliki oleh ahli waris ialah putusan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris yang sah atas tabungan maupun deposito.[br]"Jadi, bukti paling kuat adalah putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan ahli waris yang sah atas tabungan dan atau deposito milik seseorang," tekan Paul mengakhiri.Sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya mengalami kecelakaan di Tol Nganjuk arah Surabaya Km 672. Polisi saat ini masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).Polres Jombang Jawa Timur memastikan artis Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, suaminya menjadi dua korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Nganjuk. Keduanya menumpangi Mobil Pajero Sport berwarna putih Nopol B 1284 BJU.[adsense]"Penumpang meninggal dunia atas nama Vanessa Angel dan Febri Andriansyah," kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi Purwanto kepada
merdeka.com, Kamis (4/11).Jenazah Vanessa dan suaminya dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya. "3 orang luka dibawa ke RS Kertosono Nganjuk," katanya.[adsense]Rudi menambahkan, saat itu terdapat lima orang di dalam mobil. Dua orang meninggal, tiga lainnya mengalami luka-luka.(***).