Ini Daftar Gaji PNS yang Tahun Depan Mau Naik

Haikal - Jumat, 11 Desember 2020 18:16 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122020/_2970_Ini-Daftar-Gaji-PNS-yang-Tahun-Depan-Mau-Naik.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi

Jakarta PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun depan rencananya bakal naik. Berapa gaji PNS yang sekarang berlaku?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan gaji pokok (gapok) PNS akan naik jika sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dirombak.

Kenaikan gaji PNS ini disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan langsung masuk ke gapok.

Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom.

Pengalihan itu juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Dalam pengubahan ini nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.

"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," kata Paryono beberapa hari yang lalu.

Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.

Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat. Lalu berapa gaji PNS sekarang? Lihat di halaman berikutnya.

Berikut daftar gaji PNS yang masih berlaku saat ini:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber : detikfinance


Tag:

Berita Terkait

Ekbis

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Asisten III Setda Inhil

Ekbis

Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan

Ekbis

Waspadai Cara Baru Pembobol Data M-Banking Lewat Undangan Pernikahan Online

Ekbis

Tips Memilih Cincin Pernikahan yang Sesuai Bentuk Jari agar Indah saat Dikenakan

Ekbis

Sejumlah Menteri Kabinet Hadir di Rapat Final Persiapan Pernikahan Kaesang dan Erina

Ekbis

Kejaksaan Agung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk