Kantor Pajak Akan Data UMKM Riau

- Kamis, 19 Juli 2018 20:37 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072018/pesisirnews_Kantor-Pajak-Akan-Data-UMKM-Riau.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Internet
Ikutrasi UMKM
Pekanbaru, Pesisirnews.com - Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau akan menyisir dan mendata pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kena pajak 0,5 persen."Ini untuk menerapkan peraturan pajak baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," kata Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau Jatnika di Pekanbaru, Kamis.Jatnika menjelaskan dalam aturan baru ini pemerintah menurunkan besaran pajak omzet UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen."Aturan ini belaku per 1 Juli 2018," katanya.Namun sebutnya dengan PP baru ini tidak ada batasan minimal omzet UMKM yang dikenai pajak, karenanya perlu ada pemetaan kriteria agar tidak salah kaprah."Kita akan kirim tim ada seksi ekstern keliling melihat UMKM di wilayah tertentu apakah mereka sudah bayar pajak atau belum," tuturnya.Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.Menurut dia PP baru ini isinya  tidak jauh berbeda dengan yang lama, namun ada sedikit perubahan dalam hal klasifikasi UMKM yang kena pajak."Misalkan UMKM yang kegiatan usahanya bongkar pasang, seperti gerobak kaki lima di tepi jalan, pagi pasang malam bongkar atau berpindah. Sebelumnya tidak dikenai pajak, maka dalam peraturan baru dikenai 0,5 persen," terangnya.Untuk mendata siapa dan di mana UMKM tersebut, sambung Jatnika, maka pihak pajak akan melakukan pendataan."Akan ada penyisiran bagi UMKM yang belum bayar pajak dan punya NPWP," katanya.Beberapa pekan lalu, Presiden Joko Widodo meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah 0,5 persen daris omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan berlaku efektif per 1 Juli 2018.Peluncuran tarif pajak UMKM ini berlangsung di Jawa Timur Expo, Surabaya pada 22 Juni 2018) dan dihadiri 2.000 pelaku UMKM di wilayah Jatim.

Sumber Antarariau.com 

Berita Terkait

Ekbis

Temui Menko Pangan Zulhas, Bupati Inhil Paparkan Potensi “Negeri Hamparan Kelapa Dunia” dan Dorong Penetapan Harga Minimum Kelapa

Ekbis

Polsek Tempuling Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Empat Orang Diamankan

Ekbis

Polsek Enok Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Pelaku Diamankan

Ekbis

Progres Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi di Batang Tuaka Capai 95 Persen

Ekbis

Bimtek dan Evaluasi 10 Program Pokok PKK Perkuat Kelembagaan Desa di Inhil 2026

Ekbis

BBM Normal, Polsek Tempuling tetap Kawal SPBU di Tempuling.