Polres Meranti Beri Sanksi Kepada 28 Siswa yang Diamankan Saat Konvoi Kelulusan

- Kamis, 11 Juni 2015 19:25 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir062015/pesisirnews_Polres-Meranti-Beri-Sanksi-Kepada-28-Siswa-yang-Diamankan-Saat-Konvoi-Kelulusan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad, Saat Memberikan Instruksi Kepada Pelajar Untuk Tidak Megulangi Perbuatannya, Kamis (11/06/2015)
PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANGSebanyak 28 siswa berhasil diamankan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti. Yang mana mereka ditahan saat melakukan Konvoi Kelulusan SMP dengan ugal-ugalan di jala raya, dan diantara mereka ada juga yang membawa bendera merah putih yang dicoret, bertuliskan DODIT. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (11/6) pagi mengatakan bahwa 28 anak yang ditahan pada sore kemarin, (Rabu, 10 Juni 2015, red) sangatlah beragam, dimana diantara mereka ada yang merupakan siswa SMA, dan ada juga anak yang tidak sekolah mengikuti konvoi tersebut. 

"Ini merupakan pelanggaran hukum, meskipun kalian masih anak di bawah umur tetap diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," ucap Pandra. 

Diterangkan Pandra juga, bahwa siswa-siswi tersebut telah melanggar UU No 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas, yang mana pengendara tersebut dikenakan sanksi sebesar satu juta rupiah dan hukuman penjara maksimal 4 bulan. Bahkan, dari keseluruhan siswa-siswi tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan umur pengemudi dibawah 17 tahun. 

"Kepada kedua tersangka yang mencoret bendera merah putih, dikenalkan UU No 24 Tahun 2009, dimana tiap orang dilarang merusak, merobek, apalagi merendahkan lambang kehormatan negara, dengan hukuman penjara 5 Tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," terangnya.

Namun begitu, kedua tersangka yang melakukan coretan terhadap bendera merah putih, tetap diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepulauan Meranti. 

Untuk diketahui, Polres Meranti tidak hanya menahan 28 siswa-siswi yang melakukan konvoi kelulusan secara ugal-ugalan, juga menahan 13 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang lengkap.

Selain itu, 28 siswa tersebut diberikan sebuah buku, yang nantinya akan ditulis Saya berjanji, tidak mengulangi lagi perbuatan mengganggu ketenteraman umum dan melanggar hukum. Tulisan itu akan ditulis setiap hari dengan ditandatangani guru dan orang tua.(Adi)

Berita Terkait

Berita

Bujang Dara Inhil Dinobatkan Bupati Berharap Promosikan Pariwisata dan Kebufayaan Inhil

Berita

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Final Lomba Lacak Kamtibmas

Berita

Soroti Video Viral Anak di Inhil, Ketua PW-IWO Riau Ingatkan Pentingnya Perlindungan Identitas Anak

Berita

Ketua BKMT Inhil Hadiri Syukuran Jamaah Haji, Suasana Penuh Kebersamaan

Berita

Pemkab Inhil dan BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026

Berita

Milad ke-18 UNISI, Momentum Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pembangunan Daerah