Inhil, Pesisirnews.com - Penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya, dapat menjalani rehabilitasi di Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan. Untuk penanganan rehabilitasi penguna narkoba, dikatakan Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar mereka dapat langsung melaporkan diri ke IPWL atau ke Polres Inhil. "Kita sudah ada IPWL di rumah sakit, tinggal kemauan warga kita, masyarakat kita untuk melaporkan diri, berdasarkan undang-undang," katanya saat di wawancarai usai pemusnahan barang bukti narkoba, beberapa waktu lalu. Nantinya, berdasarkan laporan itu pihaknya ataupun IPWL akan melanjutkan ke BNN Provinsi Riau. Namun sejauh ini, diungkapkan AKP Bachtiar belum ada laporan yang masuk ke pihaknya, mungkin dikarenakan rasa ketakutan mereka. "Sejauh ini sama kita belum ada, tapi di IPWL sudah dilaksanakan, karena orang yang melaporkan diri itu, mungkin untuk menjaga diri dia dan itu bersifat rahasia bagi IPWL," pungkasnya.Untuk diketahui Berdarkan data kepolisian, kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhil terus mengalami peningkatan di tiga tahun belakangan ini. Dimana tahun 2015, Polres Inhil menangani sebanyak 63 perkara, dengan 96 tersangka sedangkan barang bukti shabu-shabu 3 ons dan 2 kg ganja. Untuk tahun 2016, menangani 71 perkara dengan 93 tersangka, sedangkan barang bukti shabu sebanyak 3 ons dan 2 kg ganja. Sementara ditahun 2017 sampai saat ini, Polres Inhil telah mengamankan 87 tersangka dengan barang bukti 4 ons shabu, 13 kg ganja dan 396 pil ekstasi dengan berbagai merek.(rd).