TEMBILAHAN-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir menjatuhkan sangsi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT PKS(putera keritang sawit).Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir H Helmi Darmawi menyebutkan, pihaknya menjatuhkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada PT Putera Keritang Sawit melalui Surat Keputusan Penerapan Sanksi Administratif Nomor 359/DLHK/IV/2017 tanggal 11 April 2017 dengan perintah melakukan optimalisasi dan hal-hal yang dianggap perlu agar air limbah yang dibuang oleh PT Putera Keritang Sawit ke media lingkungan dapat memenuhi baku mutu lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Air limbah yang akan dibuang oleh PT Putera Keritang Sawit selambat-lambatnya tanggal 15 Juli 2017 wajib memenuhi baku mutu lingkungan," ungkapnya Senin (3/7/17). Sanksi Administrasi berupa paksaan pemerintah diberikan untuk usaha atau kegiatan yang melakukan pelanggaran terhadap perayaratan yang tercantum dalam izin lingkungan dan/atau menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup."Tujuan dari pengenaan sanksi administrasi untuk melindungi lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan lingkungan, memulihkan kualitas lingkungan hidup dan memberikan efek jera bagi penanggung jawab uasaha atau kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya. Sanksi ini diberikan setelah pihak Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Indragiri Hilir pada Tanggal 21 Februari 2017 PT Putera Keritang Sawit, bergerak dibidang industri pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Keritang, Kecamatan Kemuning dilaporkan melakukan dugaan pencemaran lingkungan berupa air limbah yang dibuang langsung ke sungai Mengkasih. Menindaklanjuti laporan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersama dengan Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir pada tanggal 22 Februari 2017 melakukan verifikasi terhadap pengaduan masyarakat langsung ke lokasi pabrik PT Putera Keritang Sawit. "Dan dilakukan pengambilan terhadap sampel air limbah yang dibuang oleh PT Putera Keritang Sawit dan dikirim ke Laboratorium Dinas PU Provinsi Riau," sebut Helmi. Hasil uji laboratorium terhadap sampel air limbah dari Dinas PU Provinsi Riau menunjukkan bahwa limbah yang dibuang oleh PT Putera Keritang Sawit berada di atas baku mutu lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah.(zamri).