Bupati Wardan Bertekad Ciptakan Tata kelola pemerintahan Pelayanan Publik Yang Baik

- Jumat, 16 Desember 2016 16:06 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir122016/pesisirnews_Bupati-Wardan-Bertekad-Ciptakan-Tata-kelola-pemerintahan-Pelayanan-Publik-Yang-Baik.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

PESISIRNEWS.COM SIDOARJO - Bupati HM Wardan menghadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan Implementasi E-Goverment Pemerintah Kota Surabaya Dengan 2 Provinsi & 26 Kabupaten/ Kota, Selasa (8/11) Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo.

Dalam kesempatan itu, Ia mengatakan sangat mendukung program yang dilakukan KPK untuk mendorong daerah-daerah barbagi sistem  peyelenggaraan pemerintahan sebagai contoh terbaik yaitu Tata kelola pemerintahan Pelayanan Publik yang baik.

"Kita belajar dari keberhasilan Pemkot surabaya dalam tata kelola Pemerintahan. Meskipun saat ini di dalam pemerintahan Kabupaten Inhil masih banyak dibenahi ,tetapi sebagai aparatur negara sudah harus siap menerapkan E-Planning dan E-Budgeting untuk tujukan Inhil Maju," katanya.

Bupati menilai, pengembangan E-Planning maupun sistem informasi pelayanan perizinan terpadu ini, merupakan jawaban pokok dan langkah tepat untuk memenuhi kebutuhan serta harapan masyarakat.

"Untuk itu saya ingin seluruh SKPD di lingkungan Pemkab.Inhil segera mengimplementasikan rencana aksi pencegahan korupsi terintegritas secara optima,sesuai dengan tahapan dan penjadwalan yang sudah direncanakan," tambahnya.

Wakil Ketua KPK RI. Saut Situmorang Mengatakan jika kegiatan itu, tidak lain dan tidak bukan adalah tujuan Membangun peradaban baru bangsa indonesia adalah Negara yang lebih beradab, negara yang lebih adil, lebih aman, lebih mendukung Ham, lebih efektif, lebih efisien dan lebih krebilitas.

"5 fungsi utama KPK itu sesuai dengan UU hanya satu saja sebenarnya penindakan dan lainnya pencegahan, koordinasi, supervisi dan pencegahan karena dari awal hukum kita untuk membangun peradaban baru," jelasnya.

"Jangan ragu-ragu untuk melakukan sesuatu sifatnya inovasi, jangan ragu-ragu sifatnya efektif dan efesien, teknologi bisa membantu dan teknologi bisa menjebak karena kadang-kadang ketika teknologi dianggap baik dan terus dicek Bapak-bapak harus banyak  belajar," tambahnya.

Untuk itu, Ia mengatakan pemerintah daerah harus cepat meyesuaiakan dengan elektonik-elektonik ini dengan karna itulah meningkat etektensi, etektifitas, membangun peradaban yang baru dan berkeadilan. (advertorial)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Pemanfaatan Aplikasi e-SAKIP Smart dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

Daerah

Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan

Daerah

THR 2023 akan Cair H-10 Idulfitri, MenPAN-RB Harap Ini Tingkatkan Kinerja Aparatur Pemerintah

Daerah

Utang Pemerintah Mengalami Kenaikan Mencapai Rp 7.754,9 Triliun per Januari 2023

Daerah

Badan Legislasi DPR RI Setujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU

Daerah

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting