Hasil Pengungkapan 11 Hari Polres Langkat Musnahkan Ganja dan Sabu

- Kamis, 24 November 2016 04:54 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112016/pesisirnews_Hasil-Pengungkapan-11-Hari-Polres-Langkat-Musnahkan-Ganja-dan-Sabu.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Polres Langkat memblender 1,2 kilogram lebih sabu dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (23/11/16).
PESISIRNEWS.COM, LANGKAT - Polres Langkat melakukan pemusnahan narkoba dengan membakar 53 kilogram lebih daun ganja kering dan memblender 1,2 kilogram lebih sabu dihalaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (23/11/16).Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin SIK, Kasi Berantas BNNK Langkat Kompol Edi Yanto, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Langkat dan Ketua Pengaladilan Negeri Stabat disaksikan dari Ketua Komisi A DPRD Sumut Sarma Hutajulu, Rony Situmorang, Anhar Monel, M Syarif Rawi, Putri Melani Daulay dengan membakar dan memblendernya.Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto, Kasubbag Humas AKP Hendrik Aritonang, SIK dan Paur Humas Iptu Rudi Saputra, SH, mengatakan, usai pemusnahan mengatakan semua barang bukti tersebut disita dari delapan tersangkanya.Barang bukti dua bungkus sabu seberat 320 gram sabu disita dari tersangka kurirnya yakni  Zul (31) warga Dusun Alue Guroe Desa Arongan Lise Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan IS alias Ismail (36) penduduk Desa Cempeudak Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.Dari tersangka Zul petugas menyita satu bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram dan sebungkus plastik bening berisi 120 gram sabu disita dari pelaku IS yang naik bus Sanura BL-7308 AA dan Pusaka BL-7715 PB, saat petugas meng­gelar sweping guna menganti­sipasi masuk dan melintasnya narkoba di depan pos lalu lin­tas Sei Karang Desa Kwala Gu­mit Kecamatan Stabat Ka­bupaten Langkat, Kamis (11/10).Selanjutnya barang bukti 1 Kg sabu disita dari SB alias Dirman (24) penduduk Dusun Alu Sipot Desa Blang Manyak Kecamatan Sawang Kabupateh Aceh Utara Provinsi Aceh, yang naik dengan menggunakan Harapan Indah BL-7688 AA, di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (16/11) pukul 05.30 WIB.Sedang 4 bal ganja disita dari kurir HA alias Akbar (17) pelajar, dan 11 bal ganja lainnya diamankan dari Rah (25) keduanya warga Desa Lapang Barat Kecamatan Ganda Pura Kabupaten Bireun. Mereka saat itu naik dengan menggunakan bus penumpang umum Putra Pelangi BL-7505 AA dan ditangkap saat petugas menggelar sweping guna mengantipasi peredaran dan melintasnya narkotika dan narkoba di depan pos lalu lintas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (16/11) pukul 05.30 WIB.Kemudian 21 bal ganja atau sekitar 21 disita dua tersangka kurirnya yakni Mua (18) nelayan, warga Dusun Bahagia Desa Jombo Timu Kecamatan Blang Mangat Kabupaten Aceh Utara dan Bah (20) nelayan, penduduk Desa Blang Awi Kecamatan Samtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.Mereka diamankan saat petugas menggelar razia guna mengantisipasi masuk dan melintasnya peredaran narkoba di depan Masjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dari bus penumpang umum Sanura BL-7686 AA, Kamis (17/11) pukul 15.30 WIB.Ganja sebanyak 10 bal daun ganja disita tersangka YP alias Yogi (24) warga Jalan Gub Suryo RT 2 RW 6 Desa Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Kota Gresik Provinsi Jatim, saat menggelar sweping guna mengantisipasi peredaran narkoba di depan pos lantas Sei Karang Desa Kwala Gumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. dari Langkat menggagalkan pasokan narkotika tujuan Jatim, berikut menyita barang bukti 10 bal daun ganja dari dalam bus penumpang umum Pusaka BL-7723 PB, Senin (21/11) pukul 06.30 WIB.Pemusnahan sendiri dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai dengan undang-undang peraturan Mahkamah Agung. Dimana barang bukti dimusnahkan sesaat akan diserahkan ke pihak kejaksaan untuk pelimpahan kasusnya." Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama-sama terus memerangi dan menekan peredaran segala jenis bentuk kejahatan narkoba," ajak mantan Kapolres Binjai. (Red)


Tag:

Berita Terkait

Daerah

Ketua MUI Inhil: Pemberantasan Narkoba oleh AKBP Farouk Oktora Bentuk Penyelamatan Umat

Daerah

Polres Indragiri Hilir Musnahkan Barang Bukti Narkotika Selama Periode 1Januari sampai Dengan 24 Juni 2026 Dengan 102 LP 134 Tersangka

Daerah

Ditresnarkoba Polda Riau Nilai Kampung Bebas Narkoba di Tembilahan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Daerah

Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat *medsos facebook* tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja K

Daerah

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan Seorang Pengedar dan Sita 4,70 Gram Sabu

Daerah

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkoba di Kempas, Sita 129 Butir Ekstasi dan 12,18 Gram Sabu