PESISIRNEWS.COM, INHIL - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghadiri pertemuan konsultasi dan koordinasi dana transfer daerah antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil dengan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Jum'at (30/9/2016).Kegiatan yang dipusatkan di Gedung RM Notohamiprodjo Radius Prawiro, Jakarta Pusat ini turut dihadiri Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Wakil Ketua DPRD, Mariyanto, Asisten Administrasi Umum Setda, Djamilah serta sejumlah Pejabat Eselon terkait di lingkungan Pemkab Inhil.Sekda Said dalam wawancaranya menyatakan bahwa sama seperti beberapa daerah lainnya di seluruh Indonesia, Kabupaten Inhil juga mengalami penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) pada Bulan September hingga Desember 2017, yang diakibatkan dari permasalahan keuangan negara.Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2015 tentang Penundaan Peyaluran DAU Tahun Anggaran 2016.Oleh karena itu, pihaknya selaku TAPD bersama dengan DPRD Kabupaten Inhil melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak DJPK Kemenkeu RI, unntuk meminta penjelasan dan mencari solusi terbaik dalam permasalahan penundaan DAU dan penerimaan lainnya."Alhamdulillah, dengan adanya pertemuan ini dan penjelasan dari Pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan bahwa pada Akhir Tahun 2016 akan dilakukan pembayaran untuk satu bulan, lebih kurang Rp 24,4 Milyar dan 3 bulan sisanya akan dibayarkan pada Bulan Januari 2017," kata Sekda Said.Sedangkan untuk kurang bayar Dana Perimbangan Triwulan IV Tahun 2015, diupayakan pembayarannya pada Tahun 2016. Dimana PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terkait sedang dipersiapkan."Hasil pertemuan ini tentunya cukup memberikan harapan dan semangat bagi kita di daerah. Untuk itu, terhadap apa yang telah disampaikan tersebut kiranya benar-benar bisa terwujud, sehingga dapat mengatasi kendala kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit," tambahnya.Selanjutnya, kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Inhil agar dapat mempercepat dan menggesa palaksanaan kegiatan, sehinga serapan dana lebih optimal.Pada kesempatan tersebut, Sekda Said juga menyerahkan surat kepada Kemenkeu RI, yang isinya antara lain mempertanyakan pembayaran kurang bayar transfer dana DBH triwulan ke-4 2015 dan mempertanyakan pembayaran tranfer DAU 2016 untuk 4 bulan terakhir, akibat penundaan oleh Kemenkeu RI.HUMAS/ADVERTORIAL