SELATPANJANG - Sesuai dengan instruksi presiden RI Joko Widodo tentang pemberantasan Pungutan Liar (pungli), Plt Sekda Kepulauan Meranti, Yulian Norwis meminta tempat pelayanan publik harus bebas dari praktik pungli. Masyarakat sangat rentan menjadi korban aktivitas pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi itu.
"Tidak ada yang boleh pungli, saya sudah sampaikan ke instansi terkait, karena jika kedapatan akan diberi sanksi sesuai ketentuan (instruksi presiden Jokowi)," tegas Yulian Norwis, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (31/10/16).
Tempat pelayanan publik tersebut, instansi terkait yang disebutkannya seperti, tempat pengurusan perizinan (Badan Penanaman Modal), Disdukcapil, kesehatan, dan pendidikan serta lainnya harus menjalankan wewenang sesuai dengan tupoksinya masing - masing berkaitan dengan peraturan UU.
Kebiasaan pejabat di Instansi pemerintahan yang melakukan pungli, kata dia akan membuat masyarakat menjadi resah. Karena seharusnya masyarakat mendapat pelayanan maksimal, malah terbebani dalam hal mengurus segala keperluan yang bersifat penting. Bahkan efeknya (pungli) berujung mengakibatkan dampak buruk bagi kinerja pemerintah.
"Saya minta seluruh masyarakat (jika menemukan praktik pungli) agar tak segan langsung melaporkan pelaku pungli di instansi pemerintah," pintanya.
Menurutnya, upaya pencegahan saat ini masih sebatas pemasangan slogan. Di setiap loket pelayanan publik diminta agar memasang slogan bebas praktik pungli. "Untuk sementara pencegahan masih sebatas pemasangan slogan," sebutnya.
Sedangkan untuk mengantisipasi dan pemberantasan adanya pungli di birokrasi ini, Ia berencana akan membentuk satgas (sesuai arahan presiden RI). Satgas pungli ini nantinya akan bekerja secara transparan guna mengungkap berbagai tindak kejahatan pungli.
"Kalau untuk pembentukan satgas akan saya bicarakan terlebih dahulu ke pak bup. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar pria yang akrab disapa Icut itu. (mad)