Di Meranti Hanya 16 Dinas di Sahkan, Dedi : Kekuatan Anggaran Daerah Saat Ini Tidak Memungkinkan

- Kamis, 20 Oktober 2016 14:33 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102016/pesisirnews_Di-Meranti-Hanya-16-Dinas-di-Sahkan--Dedi---Kekuatan-Anggaran-Daerah-Saat-Ini-Tidak-Memungkinkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
foto : Humas Setdakab Kepulauan Meranti
Foto penyerahan struktur SOPD yang baru kepada Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim di gedung balai sidang DPRD jalan Terpadu, Selatpanjang.
SELATPANJANG - Dari 19 dinas yang diusulkan pansus Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya ada 16 dinas yang resmi disahkan. Kemudian menyusul 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 4 Badan, dan 9 Kecamatan.Pengesahan Ranperda tentang pembentukan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) ini dilakukan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Meranti, Rabu (19/10/16). Pengesahan di gedung balai sidang DPRD jalan Terpadu, Selatpanjang. Terlihat hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Wakil Muzamil, dan Taufikurrohman, serta beberapa anggota legislatif lainnya. Terlihat juga Wakil Bupati Drs Said Hasyim dan pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Laporan hasil kerja Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini disampaikan Asmawi dalam paripurna. Secara rinci, terdapat 23 perangkat daerah yang terdiri dari 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 16 Dinas, 4 Badan, dan 9 kecamatan. Terdiri dari 8 perangkat daerah tipe A, 14 tipe B, dan 1 tipe C.Sebelumnya, setelah terbentuknya pansus OPD, terdapat 19 dinas yang merupakan hasil perampingan dari 32 dinas yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pembentukan SOPD baru ini mempertimbangkan urgensi dan kondisi keuangan daerah.

Hingga masuk dalam masa pengesahan, Ketua Pansus Dedi Putra SHi mengakui dalam rapat harmonisasi dengan pimpinan DPRD serta pimpinan fraksi-fraksi membuat kesepakatan untuk mengurangi jumlah dinas lagi. Hal ini mengingat kondisi keuangan APBD Kepulauan Meranti terlalu minim.

"Pengurangan ini berdasarkan efektif dan efisiensi. Kekuatan anggaran kita saat ini tidak memungkinkan," kata Politisi PPP itu. Kedepan, tambahnya, jika APBD Kepulauan Meranti meningkat, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan perangkat daerah.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H Said Hasyim berharap dapat memberikan hasil yang maksimal dan bisa diterima semua pihak. Pengesahan Ranperda Susunan Perangkat Daerah diharapkan dapat memaksimalkan tupoksi SKPD dan dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti

Ia mengatakan, akan secepatnya melakukan assesmant terhadap pejabat baru untuk mengisi posisi yang sesuai di struktrur baru ini. Ia memastikan belum tahu kapan dilakukan, yang penting jangan sampai melanggar aturan saja.

"Iya sesegera mungkinlah (digelar assesment pejabat, red). Yang pasti kita belum tahu kapan, yang pasti kita tidak ingin melanggar aturan", kata Said Hasyim kepada wartawan usai paripurna.

Sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016, beberapa perangkat daerah yang baru telah dibuat, antara lain:

1. Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tipe A2. Sekretariat DPRD tipe B, dan;3. Inspektorat tipe A.

Dinas, terdiri dari :1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A2. Dinas Kesehatan Tipe B3. Dinas PU dan Penataan Ruang, Perumahan dan kawasan pemukiman tipe A4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A5. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe B6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tipe B7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe B8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B9. Dinas Perhubungan tipe B10. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah tipe A11. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga tipe B12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe C13. Dinas Perikanan tipe B14. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan tipe A15. Dinas Perkebunan dan Holtikultura tipe B16. Satuan Polisi Pamong Praja tipe B

Badan terdiri dari :1. Badan Perencanaan pembangunan daerah tipe A2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tipe B3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tipe B4. Badan Kepegawaian Daerah tipe B

Selain itu, ada juga perangkat daerah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan tersendiri yang pengaturan pelaksanaan tugasnya terdapat dalam PP nomor 18 tahun 2016, tetapi tidak termasuk di dalam urusan pemerintahan, antara lain:1. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik,2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan;3. Badan Pengelola Perbatasan.

Berita Terkait

Daerah

H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan

Daerah

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG