SP3 Kasus Karhutla Riau, Komisi A DPRD Koordinasi ke Senayan

- Jumat, 19 Agustus 2016 07:52 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082016/pesisirnews_SP3-Kasus-Karhutla-Riau--Komisi-A-DPRD-Koordinasi-ke-Senayan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby.
PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Komisi A DPRD Riau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan menindaklanjuti soal Kapolda Riau melakukan SP3 terhadap 15 perusahaan diduga pelaku kebakaran hutan lahan (karhutla) di Riau. Komisi A melakukan koordinasi dengan DPR RI, Jumat (19/8/2016) di Senayan Jakarta.Koordinasi dilakukan supaya menemui titik terang dengan membahas hasil pertemuan dan mempertanyakan kelanjutan pertemuan Komisi III DPR RI dengan Polda Riau terkait SP3 15 perusahaan yang tersangkut masalah Karhutla di Riau."Rencana awal, kita Komisi A memang berencana memanggil langsung Polda Riau  mempertanyakan SP3 tersebut. Namun, karena DPR RI sudah turun langsung dan mereka itu juga sudah mewakili masing-masing parpol, makanya Komisi A  langsung berkoordinasi dengan DPR RI," terang Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby kepada wartawan, Kamis (18/8/2016).Tidak hanya itu, kata Politisi Hanura ini, Komisi A juga akan melakukan cek fisik di lapangan di 15 perusahaan tersebut. Hal tersebut dilakukan untuk mengecek langsung alat bukti yang diperkirakan masih ada tersisa."Mudah-mudahan kita dapat menemukan masih ada bekas yang ada di lapangan," terang Suhardiman.Dilanjutkan Politisi asal Kuansing ini, perusahaan harus bertanggung jawab jika terjadi kebakaran tersebut pada lokasi HGU mereka."Itu mereka kan bisa dikenakan pasal berlapis diantaranya tentang lingkungan, perambahan kawasan, penanaman di luar izin dan juga pembakaran hutan dan lahan. Dan ini harus dijalankan, supaya perusahaan pelaku karhutla jera," tegas Suhardiman.Lebih lanjut, Suhardiman menerangkan, dengan pemberian sanksi yang tegas kepada pelaku karhutla, maka kedepan tentunya diharapkan jangan sampai terjadi lagi kasus serupa yakni karhutla di Riau yang menyebabkan warga Riau dan sekitarnya sakit bahkan meninggal dunia karena bencana kabut asap."Karena, karhutla jelas sangat merugikan dan meresahkan masyarakat Riau. Pemberian SP3 ini juga jelas sangat menciderai hati masyarakat Riau yang pada 2015 lalu harus terpapar kabut asap," pungkas Suhardiman. (rud)


Tag:
sp3

Berita Terkait

Daerah

Komisi Kejaksaan RI Minta Kejari Transparan dan Akuntabel Terkait SP3 Kasus Jembatan Batang Lubuh Rohul

Daerah

Pengaruh Demografi pada Pilkada

Daerah

Raih WTP, DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau

Daerah

Suasana pemilihan Wagubri di DPRD Riau.

Daerah

Hasil Draw, DPRD Riau Coblos Ulang

Daerah

Pilih Wakil Gubernur, 62 Anggota DPRD Riau Mencoblos Hari Ini