PEKANBARU, Pesisirnews.com - Belum diterimanya SK salinan RTRW oleh seluruh Kabupaten kota, membuat rapat pembahasan SK RTRW ditunda hingga pekan depan. Hal ini diketahui saat seluruh perwakilan Kabupaten Kota mendatangi kantor DPRD Riau guna membahas SK yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk RTRW di Provinsi Riau.Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (BP2D) DPRD Riau, Asri Auzar mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan pembahasan RTRW tersebut, jika disetiap Kabupaten kota belum mengetahui dimana saja lokasi pembebasan kawasan hutan dan berapa jumlah luasan yang mereka terima dari SK Kemen LHK tersebut."Pembahasan RTRW ini ditunda hingga pekan depan, sampai salinan SK tersebut diserahkan Pemrov Riau kepada Kabupaten Kota," ungkap Asri kepada Pesisirnews.com, Jumat (22/07/2016).Untuk itu pihaknya menggesa pemerintah Provinsi agar segera memberikan salinan SK tersebut, agar dapat dipelajari terlebih dahulu oleh Kabupaten Kota."Bagaimanapun perda RTRW tersebut yang mempunyai pekerjaan adalah pihak Kabupaten Kota, dan induknya saja provinsi. Kita tidak mau setelah perda dibahas dan disahkan namun tidak sesuai dengan yang diinginkan Kabupaten kota, pihak DPRD yang disalahkan," jelas Asri.Lebih lanjut dikatakan politisi Demokrat Riau ini, pihaknya juga akan melakukan konsultasi untuk membahas RTRW tersebut sebelum diparipurnakan."Hasil konsultasi nantinya dilanjutkan dalam paripurna dan selanjutnya dibentuk pansus. Nah pansus inilah yang nantinya yang mendalami tentang RTRW bersama dengan instansi terkait," tandas Asri. (rud)