PEKANBARU, Pesisirnews.com - Komisi A DPRD Riau menerima kunjungan kerja rombongan wakil rakyat anggota DPRD Kota Padang Panjang, Kamis (21/07/2016).Dalam kunjungan ini DPRD Kota Padang Panjang ingin menyamakan persepsi dengan DPRD Riau tentang peraturan pemerintah terbaru nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.Wakil ketua DPRD Kota Padang Panjang Yulius Kaisar mengatakan,pihaknya ingin menyamakan pandangan antar DPRD yang sudah melakukan akselerasi terhadap PP terbaru yang dikeluarkan pemerintah pusat tersebut."Kita khawatirnya dengan PP yang baru ini terganggu jalannya pemerintahan, apalagi mau memasuki APBD perubahan, kita harus bergerak cepat dengan melakukan studi banding dengan daerah lain," ujarnya.Ia menambahkan, kendala yang sangat mereka perhatikan yaitu jumlah SKPD hrus dipangkas sesuai dengan gread (tingkatan) yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, jadi jumlahnya harus distandar."Sementara dari jumlah penduduk dan anggaran yang ada kita berhak untuk. Jadi kita bingung dengan pp itu, karna semua standar ditentukan oleh pusat, bahkan yang kita dengar skpd itu banyak berbeda di setiap daerah," terang Yulius.Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Riau Hazmi Setiadi mengatakan, pihaknya saat ini juga tengah mempelajari PP terbaru oleh Pemerintah Pusat tersebut, dan saat ini sudah diproses dalam Badan Pembantukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau, untuk dapat segera dijadikan ranperda."PP inikan baru keluar bulan Juni, dan kita harus menyesuaikan segera, kita sudah harus memakai itu," jelas Hazmi.Politisi PAN Riau ini menyebutkan, untuk di lingkungan Sekwan DPRD Riau sendiri juga akan dilakukan perampingan, yang mana sebelumnya Setwan mempunyai empat orang Kabag, dengan adanya PP ini akan dikurangi satu. (rud)