PEKANBARU, Pesisirnews.com - Badan musyawarah (Banmus) DPRD Riau belum bisa mengagendakan paripurna hak angket penyampaian pelanggaran utang eskalasi Rp220 miliar dalam APBDP 2015. Banmus beralasan minimnya tim pengusul yang hadir dalam rapat banmus, Kamis (14/07/2016) di ruang medium gedung DPRD Riau.Dalam rapat Banmus yang dilakukan DPRD Riau, pembahasan kelanjutan hak angket pembayaran eskalasi sebesar Rp220 miliar oleh pemprov kepada pihak kontraktor menjadi salah satu yang dibahas.Pimpinan rapat Banmus DPRD Riau Manahara Manurung mengatakan,pembahassan hak angket pada banmus belum menyeluruh karena nantinya banmus akan memanggil khusus seluruh anggota dewan tim pengusul untuk meminta penjelasan mengenai hak angket tersebut."Secara keseluruhan Mereka sudah sesuai dengan aturan, tinggal kesiapan lagi untuk diumumkan dalam rapat Paripurna. Namun untuk semntara kami belum menjadwalkan pastinya kapan akan di paripurnakan," ungkap Manahara kepada Pesisirnews.com, Kamis (14/07/2016).Politisi PDIP ini berharap, ke depan dalam rapat banmus, seluruh tim pengusul hak angket diminta untuk hadir, terkait membahas kelanjutan hak angket tersebut untuk diagendakan pelaksanaan paripura."Dalam banmus ini kita harapkan semuanya hadir termasuk para pengusung hak angket, tapi hanya sebagian yang hadir. Dari 16 orang tim pengusul, hanya 4 saja yang ada makanya tidak diagendakan, kita mau ini hadir semua," terang Manahara.Seperti diketahui, Pengajuan Hak angket sejumlah anggota DPRD Riau sudah bergulir sejak dua bulan lalu. Hak angket di usulkan 16 anggota dewan yang menandatanganinya untuk mempertanyakan kepada Gubri terkait pembayaran hutang eskalasi Pemprov Riau senilai Rp 220 Miliar, sementara anggaran itu tidak pernah dibahas dan disetujui oleh DPRD Riau. (rud)