*Agar Tidak Ada Permasalahan Terkait Penggunaan Anggaran Daerah

Sekda Meranti Minta SKPD Pedomani Permendagri No 31 Tahun 2016 dan Perbud Tentang Penerbitan SPD

- Senin, 18 Juli 2016 15:50 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072016/pesisirnews_Sekda-Minta-SKPD-Pedomani-Permendagri-No-31-Tahun-2016-dan-Perbud-Tentang-Penerbitan-SPD.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto : Istimewa
Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi saat memberikan kata sambutan dalam sosialisasi yang digelar DPPKAD Kepulauan Meranti di Ballroom Afifa Futsal, Jalan Banglas, Selatpanjang.

SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Sekretaris Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti agar betul - betul pedomani dan memahami Pemendagri No 31 Tahun 2016 dan Perbud tentang penerbitan SPD.

Hal itu dikatakannya pada sosialisasi Permendagri No 31 Tahun 2016 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2017, dan Peraturan Bupati (Perbud) tentang mekanisme alur kerja manajemen kas melalui penerbitan Penyediaan Dana (SPD). Yang digelar oleh Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepulauan Meranti di Ballroom Afifa Futsal, Jalan Banglas, Selatpanjang, Senin (18/7/16).

SKPD diminta memahami peraturan tersebut, kata Sekda agar tidak ada lagi permasalahan terkait penggunaan anggaran daerah dari segi administrasi seperti kelengkapan dokumen pencairan maupun usulan program kegiatan tiap SKPD. Sehingga nantinya kontiunitas keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan tidak bertentangan dengan UU serta aturan hukum.

"Kita tidak menginginkan lagi terjadi kasus karena dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya," ujar Sekda dihadapan sejumlah SKPD. Namun dalam pemaparannya tersebut, Sekda sempat kecewa akibat masih ada pimpinan SKPD yang tidak hadir.

Sementara Kepala DPPKAD Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto menjelaskan, kegiatan sosialisasi tersebut guna untuk memberikan pemahaman kepada pimpinan SKPD terkait peraturan yang disosialisasikan pihaknya. Pembicara akan memberikan penjelasan kepada peserta terkait dua dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan dana yakni, Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang menjadi kewenangan dari DPPKAD. 

"Peserta akan mendapat penjelasan secara lengkap tentang apa yang boleh dianggarkan dan apa yang tidak, serta dokumen apa yang menjadi keharusan sesuai azas penggunaan anggaran yakni kepatuhan dan ketaatan undang - undang, efektifitas, dan efisien," jelas Bambang.

Selain itu, diingatkannya juga dalam usulan program dari SKPD harus sesuai dengan RPJMD Kepala Daerah, jika tidak ingin rencana kerja dicoret atau terjadi pergeseran. Semua hal itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut, kata Bambang akan dibahas.

Hadir dalam sosialisasi itu Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Muzamil, Pembicara Kabid Anggaran Daerah Dispenda Riau, Sejumlah Kepala SKPD, Camat, PPTK, dan pihak terkait. (mad)

Berita Terkait

Daerah

H-1 Pembukaan MTQ Riau Ke-44, Bupati Inhil Tinjau Stand Bazar dan Minta Persiapan Dimaksimalkan

Daerah

PW-IWO Provinsi Riau dan PBH Peradi Pekanbaru Teken MoU, Perkuat Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat dan Wartawan

Daerah

Bupati Inhil Lepas Ratusan Mahasiswa KKN UNISI, Tekankan Peran Strategis Dukung Penataan Pertanahan

Daerah

Bupati Herman Pimpin Khatam Al-Qur’an Sambut Tahun Baru Islam 1448 H dan Milad ke-61 Kabupaten Inhil

Daerah

Event Wisata Religi dan Istighosah Gema Muharram 1448 H

Daerah

Defisit APBD Riau Mencuat, Projo Riau Desak SF Harianto Jangan Kambing Hitamkan MBG