SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Kerja, kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2016 disepakati Rp 2.163.100. Ditetapkan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau dan Bupati Kepulauan Meranti.
Angka UMK tersebut sempat direvisi (sebelumnya Rp2.101. 000), karena Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 11,5 persen.
Sebagian besar, para buruh dan karyawan yang bekerja di beberapa perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti masih mengeluhkan UMK tahun 2016. Pasalnya, dampak penetapan UMK tersebut tidak berujung berubahnya angka upah atau gaji yang diterima di tempat mereka bekerja.
Hal ini tentu menjadi kekecewaan mereka, yang seharusnya mendapatkan haknya sesuai dengan UMK, namun kini hanya menjadi seremonial belaka saja. Mau tidak mau, mereka harus menerima upah dari angka yang ditetapkan oleh perusahaannya.
Kondisi UMK tahun 2016 yang hingga saat ini masih menggantungkan nasib para buruh dan karyawan, sangat menjadi perhatian Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs Said Hasyim. Menurut dia, hal ini menyangkut pada jaminan kesejahteraan bagi buruh dan karyawan.
Diakuinya, dengan kondisi ekonomi saat ini, beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. Namun, Ia berharap agar pengusaha lebih kurang bisa mengupayakannya, semisal dengan memberikan bonus atau lainnya, sehingga kebutuhan hidup mereka dapat tercukupi.
"Saya harap semua pengusaha minimal mampu membayarkan ujar sesuai upah UMK," ujar Said Hasyim dalam sosialisasi UMK Kepulauan Meranti di aula Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (23/5/16). Sosialisasi tersebut dihadiri para pengusaha.
"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK. Meski begitu dapat memberikan berupa bonus, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," tambahnya.
Terlebih, Pemda juga tidak ingin menjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayar upah sesuai UMK. Sesuai aturan, buruh atau karyawan bisa menuntut.
"Saya harap Meranti tidak terjadi hal yang demikian," kata Said Hasyim.
Ia juga mengatakan, jika pengusaha telah menjalankan kewajibannya, maka Pemda akan berjanji akan berupaya memberikan pelayanan optimal terutama dalam pengurusan administrasi usaha.
"Pengusaha perlu dibina dan dibantu dengan pelayanan prima, jangan dipersulit agar dapat konsentrasi menjalankan usahanya. Namun, kewajiban pengusaha membayar pajak dan menjaga lingkungan harus dijalankan juga," ujar Said Hasyim. (mad)