SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagKopUKM) Kepulauan Meranti meminta para pelaku usaha untuk tidak menjual makanan dan minuman (Mamin) yang sudah melewati tanggal kadaluarsa. Penegasan ini diberikan masih dalam tahap pembinaan, jika tidak indahkan akan diberikan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
Penegasan itu diberikannya setelah pihaknya melakukan kegiatan pengawasan barang dan jasa yang beredar di sejumlah tempat pelaku usaha atau toko di Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Saat dilakukan pengecekan, mereka sempat menemukan terhadap barang yang bermasalah seperti melewati batas kadarluarsa dan kemasan yang rusak.
Dari pantauan Jum'at (20/5/16), pihaknya langsung melakukan pendataan bagi tempat pelaku usaha yang ditemui barang yang bermasalah. Dengan tahap pembinaan, diharapkan pelaku usaha agar tidak memajangkan lagi produk mamin tersebut.
"Ini masih pembinaan, kita minta mereka barang yang bermasalah (kadaluarsa, red) jangan dijual dan dipasarkan kembali," kata Kepala DisperindagKopUKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE melalui Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen, Syaiful SE.
Ditambahkannya, dalam pengawasan itu pihaknya menfokuskan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman berkemasan botol, kaleng, plastik, dan sebagainya.Terlebih produk mamin yang kadaluarsa tersebut kerap ditemui pada toko dan tempat pelaku usaha di kota Selatpanjang, bahkan paling rentan di sudut jauh dari kota.
"Memang kegiatan pengawasan sering kita lakukan, tetapi temuan barang yang bermasalah masih kita jumpai di lapangan, terutama pada pelaku usaha yang tempat usahanya jauh dari kota Selatpanjang," ungkapnya.Ia mengatakan, pada pengawasan pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap barang kadarluarsa, tetapi ke arah pembinaan. Menurutnya, ini dimaksud dalam pengawasan berkala, tapi jika pelaku usaha tetap juga membandel, nantinya akan dilakukan dalam tahap pengawasan khusus.
"Apabila hal tersebut tidak dindahkan oleh pelaku usaha, tentu kita akan mengabil langkah tegas atau memberikan sanksi adminitratif. Dalam tindakan itu kita akan melibatkan kepada pihak berwajib aparat hukum," kata Syaiful. Tak hanya itu, Kabid Metrologi dan Perlindungan Konsumen menghimbau kepada masyarakat agar teliti sebelum suatu produk dan perhatikan label pada kemasan. Karena label memberikan informasi yang benar dan jelas.
"Kita himbau kepada masyarakat agar teliti sebelum membeli, sebab kemasan yang rusak berarti produk sudah tidak layak dikonsumsi dan terkontaminasi. Hal ini sangat menyangkut kepada kesehatan karena berbahaya bagi keselamatan jiwa konsumen," bebernya.
(mad)