PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Tidak sampai sebulan lagi, bulan suci Ramadhan 1437 hijriah akan tiba. Pemko Pekanbaru pun mulai mempersiapkan aturan khusus untuk bulan itu. Seperti aturan jam operasional tempat makan dan hiburan malam."Minggu depan kita akan segera menggelar rapat terkait kebijakan operasional tempat usaha seperti salon, hiburan dan juga restoran dan rumah makan selama puasa nanti," kata Walikota Pekanbaru, Firdaus MT, Selasa kemarin.Seperti biasa, kebijakan mengenai paraturan berlaku selama bulan suci Ramadhan ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, MUI. Setelah melakukan pertemuan, baru diputuskan dan dituangkan dalam SK Walikota.Ketika ditanya apakah kebijakannya akan sama dengan tahun lalu? Walikota mengaku belum bisa memastikan apakah kebijakan yang akan dikeluarkan tetap sama dengan kebijakan tahun lalu. Karena harus dirapatkan dan evaluasi terlebih dahulu."Yang jelas, akan kita evaluasilah dulu kebijakan tahun lalu, mana yang bisa dilanjutkan tentu akan kembali diterapkan di tahun ini. Sementara mana yang kurang, akan kita koreksi juga," paparnya.Dalam kesempatan itu, Walikota juga menilai jika pemilik usaha yang sering melanggar kebijakan Walikota terkait jam operasional tempat usaha selama bulan puasa. Dikarenakan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat."Memang merubah cara pikir itu tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena itu masyarakat Madani diarahkan menjadi masyarakat yang disiplin. Kita juga tidak bisa terlalu keras, itu makanya kita lakukan pendekatan kepada mereka. Sehingga mereka tahu peraturan ini harus dipatuhi," tutupnya. (syi)