PESISIRNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Potensi kerugian negara dari dugaan kunker fiktif itu mencapai Rp 945 miliar lebih.Soal dugaan kunker fiktif ini terungkap dari inisiatif yang dilakukan Fraksi PDIP DPR. PDIP meminta anggotanya membuat laporan hasil kunker dan kunjungan di masa reses."BPK melakukan audit terhadap DPR, lalu menemukan sejumlah kekurangan terkait kunjungan kerja anggota dewan," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).Dugaan kunker fiktif ini berlaku untuk seluruh fraksi, bukan hanya PDIP. Namun PDIP berinisiatif untuk menagih laporan kunker anggotanya.PDIP mendapat informasi dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR soal hasil audit BPK itu. Dalam suratnya kepada fraksi-fraksi DPR, Setjen DPR menginformasikan tentang diragukannya keterjadian kunjungan kerja anggota DPR dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi kerugian negara mencapai Rp 945.465.000.000.PDIP lalu berinisiatif menagih laporan kerja anggota fraksinya. Setiap anggota, setelah melakukan kunjungan, baik itu kunjungan reses ataupun ke luar negeri, wajib menyetorkan laporan secara mendetail disertai bukti-bukti kunjungan.Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendesak KPK mengusut tuntas kasus ini."Kalau menurut kita harus diungkap dan harus diproses hukum, KPK harus bergerak, aktor utamanya harus diungkap," kata Koordinator bidang Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra), Apung Widadi, kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).Menurut Apung, kunker fiktif semacam ini sudah berulangkali terjadi. Fitra juga mencatat sejumlah kejanggalan dalam laporan kunker DPR."Hasil audit itu sebenarnya sudah berulangkali terjadi kunker fiktif semacam itu dan terus terulang. Memang kunker fiktif itu diduga untuk bancakan, jadi harus diusut tuntas kalau perlu periksa semuanya. Kalau memang terbukti mending bubarkan saja," katanya.Sumber: Detik.com