DUMAI - Tahun ini, Dinas Perhubungan Kota Dumai menargetkan Rp700 juta dari kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor."Mudah-mudahan target itu tercapai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor uji emisi," ujar Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Dumai, Effendi Amd saat melakukan uji emisi kendaraan bermotor di Kantor Dishub Dumai, kemarin.Effendi menjelaskan, besaran biaya uji emisi perkendaraan dikenakan Rp15.000, biaya itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Tahun 2014 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perwako Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor."Sebelum diterapkan, Dishub Dumai melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor sudah melakukan beberapa kali sosialisasi Perda tentang restribusi pengujuan kendaraan bermotor dan Perwako Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," terangnya.Perda uji emisi mengacu pada peraturan menteri perhubungan RI tentang pengujian kendaraan bermotor. Selain itu, mengacu surat edaran Mentri lingkungan Hidup Nomor B/38-X/MenLH/12/2013 perihal persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK. Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor baik roda dua dan empat."Selain untuk meningkatkan PAD, tujuan dari kegiatan uji emisi ini juga sebagai upaya menggurangi tingkat pencamaran atau polusi udara akibat aktivitas kendaraan bermotor, sekaligus mewujudkan Dumai Go green untuk mendukung program global warming," tukasnya. (dcp)