SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Mulai Kamis (7/4/16) hari ini, tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kepulauan Meranti. Pemeriksaan dilaksanakan selama 30 hari ke depan.
Pemeriksaan laporan keuangan akan dilakukan secara bergilir kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti. Sebelumnya, sudah dilakukan rapat Entry Briefing BPK RI diruang rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Rabu (6/4) kemarin.
Zawil Fitra SE AK dari BPK RI Perwakilan Riau menegaskan, objek pemeriksaan keuangan dalam rangka memberikan keyakinan predikat laporan keuangan Pemda Meranti tahun 2015. Pemeriksaan meliputi laporan realisasi APBD, neraca, LAK dan CaLK. Yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
"Penilaian dilakukan berdasarkan kecukupan pengungkapan laporan, bukti fisik, kontrak dan lainnya," katanya.
Menjelang dilaksanakan pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim menegaskan kepada seluruh pimpinan SKPD untuk serius dan berkonsentrasi memberikan laporan kepada BPK. Harus dengan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika tidak ada yang benar-benar penting, saya minta Kepala SKPD tetap berada ditempat," tegasnya.
"Saya minta tolong dipersiapkan segala sesuatunya. lakukan inventrasisasi dan evaluasi semua permasalahan, semoga 30 hari waktu pemeriksaan ini tak ada masalah," kata Said Hasyim.
Sementara itu Sekda Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi mengingatkan, segala tanggung jawab dari hasil temuan BPK sebelumnya segera ditindak lanjuti. Karena jika telah masuk pada aspek hukum, akan menimbulkan masalah pada diri, institusi dan Pemda sendiri yang berujung pada predikat yang akan diraih Pemda nantinya.
"Jika sudah masuk ranah hukum, maka resiko tanggung masing-masing, sebelum itu terjadi segera diselesaikan," katanya, juga mengatakan semua temuan BPK yang ada di SKPD sesuai aturan perundang-udangan sudah harus tuntas terhitung 60 hari usai dilaporkan.
Seperti diketahui selama 3 tahun berturut - turut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemda. (mad)