TEMBILAHAN - Sejak dialihkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) kepada Pemerintah Daerah per 1 Januari 2014.Proses pendataan, penilaian, penetapan administrasi, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 oleh Dispenda Kota Inhil masih banyak menemukan kendala dilapangan.Proses pengelolaan pajak PBB-P2 oleh Dispenda Inhil, masih menghadapi banyak kendala, terutama kendala administratif. Demikian dikatakan Kepala Dispenda Inhil, Aslimuddin melalui Kepala Bidang PBB P2, Irsan di Tembilahan, Senin (4/4/2016)."Banyak sekali terjadi kesalahan dalam hal pendataan pembayaran BPHTB dan PBB-P2. Untuk itu Dispenda tetap melakukan upaya penyesuaian-penyesuaian data agar semua bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan,” pungkasnya.Selain masih banyaknya data yang tidak valid, kendala lainnya ialah masih terdapat wajib pajak yang tidak terdata dalam data base PBB, adanya data yang ganda, objek dan subjek tidak ada, lokasi objek tidak sesuai dan Nilai PBB juga tidak sesuai. Akibat masih banyaknya masalah yang dihadapi, maka realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Dispenda Inhil baru mencapai angka 35 persen."Anggap saja data yang valid 50 persen sisanya itu tidak valid," tutup Irsan. (ZIZ)