SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang memusnahkan 1,4 ton bawang merah ilegal, Kamis (31/3/16). Bawang merah tersebut tidak memiliki atau dilengkapi surat dokumen yang sah.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar didalam sebuah tempat pembakaran di halaman samping kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, di Jalan Pelabuhan Tanjung Harapan, Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Turut disaksikan sejumlah pihak terkait dari Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang, Kantor Syahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, dan Kepolisian.
Bawang merah ilegal yang tergolong dalam media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) tersebut berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Yang diamankan oleh pihak Bea dan Cukai tipe B Selatpanjang beberapa waktu dari dalam kapal Ferri Miko Natalia.
"Ini hasil kerjasama pihak Bea dan Cukai Selatpanjang, dan diserahkan ke Balai Karantina untuk dilakukan pemusnahan," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru Wilayah Kerja Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa.
Selain bawang merah, juga dimusnahkan barang media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) berupa daging ayam sebanyak 27 kilogram dan rusa 3 kilogram yang berasal dari negara tetangga, Malaysia. Lainnya berupa bibit pinang sebanyak 3 kilogram juga dimusnahkan.
"Semua barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dilengkapi dengan dokumen kesehatan. Sehingga terpaksa harus kita lakukan penahanan sesuai dengan poksi karantina pertanian dalam melakukan pengawasan terhadap pangan serta hama penyakit hewan dan tumbuhan," jelas Andry.
Lebih jauh diterangkannya, pihaknya juga sedikit kewalahan dalam melakukan pengawasan di perairan Selatpanjang yang memiliki garis pantai yang sangat panjang. Juga banyaknya pelabuhan tikus, terbatasnya personil, dan minimnya sarana prasarana untuk melakukan pengawasan.
"Meski kita sedikit kewalahan, namun upaya edukasi terus dilakukan ke masyarakat agar lebih hati - hati, terutama terhadap barang ilegal yang tidak memiliki dokumen. Sehingga keamanan terhadap pangan dan tumbuhan tetap terjaga," ujar Andry.
Untuk diketahui, barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penahanan Balai Karantina Wilayah Kerja Selatpanjang di awal Januari hingga Maret 2016. (mad)