PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Di tahun 2016 ini, Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan laksanakan beberapa program pembangunan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di 3 Kecamatan di Kabupaten Inhil."Pada Tahun Anggaran ini, kami akan melaksanakan beberapa program pembangunan di beberapa TPU, seperti di Kecamatan Keritang, tepatnya di Desa Kota baru Siberida, itu akan dibangun pendopo dan jalan menuju pendopo di areal pemakaman. Di TPU kecamatan Kateman, di ibu kota kecamatan Kateman juga ada pembangunan berupa Semenisasi di areal pemakaman. Lalu, di Desa Patah Parang, kecamatan Reteh juga akan dilaksanakan pembangunan di areal pemakaman tersebut," kata Kepala DKPP Kabupaten Inhil, Sirajudin di Tembilahan, Rabu (16/3/2016)."Kami selalu menampung aspirasi masyrakat perihal pembangunan di areal pemakaman ini. Untuk pembangunan diluar areal pemakaman, itu bukan merupakan domain DKPP, melainkan adalah domain dari Dinas Bina Marga atau Cipta Karya," imbuh Sirajudin.Lebih lanjut, karena DKPP Inhil dibawah kepemimpinannya masih relatif baru, maka Dia dan pihaknya belum dapat secara maksimal mengidentifikasi hal-hal yang diperlukan oleh TPU yang tersebar di daerah Kabupaten Inhil.Selain alasan tersebut, Sirajudin juga menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah oleh perorangan, kelompok, atau yayasan juga menjadi faktor yang membuat pembangunan di beberapa areal pemakaman tidak dapat dilakukan."Pembangunan di areal pemakaman ini kan menggunakan APBD. Sehingga, memang harus diperuntukkan bagi pemakaman yang tanahnya berstatus milik pemda yang dikelola oleh DKPP," jelasnya.Terakhir, Sirajudin menambahkan untuk dapat dilakukannya pembangunan di areal pemakaman yang status kepemilikan tanahnya dimiliki oleh perorangan, kelompok masyarakat maupun yayasan dalam konteks pengelolaan oleh DKPP. Maka, tanah tersebut harus dihibahkan terlebih dahulu kepada pemda Inhil. (ziz)