SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Memasuki tahun 2016, Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti melarang setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti menambah pegawai honor lagi. Pasalnya, penambahan honorer disinyalir akan mengakibatkan bengkaknya anggaran di setiap instansi tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Edy Afrizal, Kamis (17/3/16). Katanya, hal ini bertujuan untuk mengingatkan kepada setiap instansi, karena selama ini penambahan honorer tidak pernah dilaporkan ke BKPP.
Larangan terkait penerimaan tenaga honorer ini sebelumnya sudah diberitahukan kepada setiap SKPD. Namun belum dilaksanakan seutuhnya. Untuk itu, pihaknya akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap instansi.
Pengeluaran surat tersebut, pihaknya sendiri juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Meranti, Ds H Irwan. Isinya evaluasi pegawai dan tidak dibolehkan menerima tenaga honorer.
"Suratnya sudah siap, hanya tinggal menunggu teken dari bupati, dan akan disebarkan kepada setiap dinas," kata Edy.
Ditambahnya, seharusnya setiap SKPD membuat analisa kebutuhan pegawai. Berapa tenaga yang akan dibutuhkan.
"Buat analisanya, bukan malah menumpuk disatu SKPD. Selain itu, sebelum mengangkat tenaga honorer, SKPD harus memikirkan dampak kedepan. Salah satunya membengkaknya anggaran SKPD," ungkap Edy.
Berdasarkan dari data laporan, BKPP Kepulauan Meranti mencatat seluruh SKPD memiliki tenaga honorer mencapai sebanyak 4.574 orang. Sementara untuk honorer yang SK nya ditandatangani Bupati Kepulauan Meranti sesuai Peraturan Bupati (Perbud) hanya sekitar 200 an orang. Terdiri dari Banpol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar), dan dokter PTT.
Secara rinci, honor Banpol PP sebanyak lebih kurang 194 orang, Damkar 21 orang, dokter PTT di Dinas Kesehatan dan RSUD Kepulauan Meranti sebanyak 21 orang. (mad)