PESISIRNEWS.COM, DUMAI – Setiap perusahaan dan usaha mandiri wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hanya dengan iuran Rp 16.800,- per bulan peserta sudah terlindungi dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.“Hanya dengan iuran Rp 16.800,- per bulan peserta sudah terlindungi dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin dalam sosialisasi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan di aula Kantor Kecamatan Dumai Timur, jalan Putri Tujuh pada Kamis (10/3/2016) kemarin.BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai semakin gencar melakukan sosialisasi. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat, khususnya tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta usaha mandiri paham betul akan arti pentingnya perlindungan.Menurut Amiruddin, untuk dapat mengoptimalkan kepesertaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mandiri dan UKM, sebaiknya BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Disnakertrans serta Disperindag Kota Dumai turun ke lapangan untuk melakukan pendataan.Jika pelaku Usaha Mandiri dan UKM terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaa, maka dapat menjadi memotivasi dan rangsangan bagi perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.“Kalau pelaku usaha mandiri dan UMK terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sementara perusahaan tak terdaftar otomatis malu. Nah budaya malu itu dapat mendorong perusahaan agar mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Amiruddin.
(dcp)Ikuti Terus Perkembangan Berita Ini, Klik DISINI / DISINI