PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2016, Kartu Identitas Anak (KIA) mulai diberlakukan pada 2016. Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun."Seperti yang kita ketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk memberlakukan KIA di tahun 2016. Tetapi, untuk Kabupaten Indragiri Hilir masih menunggu keputusan dari pusat untuk melaksanakan Program KIA," kata MJ Verman ketika ditemui wartawan di Tembilahan, Sabtu (5/3/2016) kemarin.KIA tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.Lanjut Verman, banyak sekali nantinya manfaat yang didapat dengan KIA ini, seperti untuk mempermudah administrasi terkait keperluan anak tersebut, seperti halnya ketika ingin membikin rekening di BANK dan lain sebagainya."Menurut informasi yang didapat KIA ini nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukpencapil) dan di tanda tangani oleh Dinas ini juga," ungkapnya lagi.Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 itu terdapat dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun. Kedua, untuk 5-17 tahun.Berikut dibawah ini adalah persyaratan penerbitan KIA:1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.b. KK asli orang tua/Wali.c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya.b. KK asli orang tua/Wali.c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.(ziz)