PESISIRNEWS.COM, DUMAI - Sebanyak 15 perusahaan di Kota Dumai diusulkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemanakertrans) RI sebagai calon penerima penghargaan Zero Accident Awards tahun 2016."Kita sedang rapat mengumpulkan perusahaan calon penerima zero accidant tahun 2016. Kita hanya mengusulkan, yang menilai adalah tim dari provinsi," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin melalui telpon selulernya kemarin.Menurutnya, Pemko Dumai melalui Disnakertrans Kota Dumai hanya mengusulkan nama -nama perusahaan. Selanjutnya tim dari Provinsi Riau akan turun melakukan penilaian ke sejumlah perusahaan yang diajukan di Dumai.Adapun 15 perusahaan tersebut diantaranya; PT Instrucom, PT Pasifik Indopalm Industries, PT Pertamina RU II Dumai, PT Kreasi Adhi Karya, PT Meridan Sejati Surya Plantation, PT Kuala Lumpur Kepong, PT Inti Benua Perkasatama, PT Pelindo I (Persero) Cabang Dumai, PT Patra SK, PT Sondang Natiur, PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Dumai Paricipta Abadi, PT Wilmar Group dan Hotel Grand Zuri Dumai."Kalau tahun lalu yang menerima penghargaan Zero Accident sebanyaki 11 Perusahaan. Kita berharap sebanyak 15 perusahaan yang diajukan tahun 2016 semua lolos dan berhak menerima sertifikat zero accident tersebut," harapnya.Pemko Dumai dinilai cukup berhasil menekan angka kecelakaan kerja. Tahun 2015 lalu, Kota Dumai sudah ke empat kalinya menerima penghargaan Zero Accident dari pemerintah pusat.Untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai Jumlah Jam Kerja Orang (JKO).Perusahaan juga harus mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.Selain itu, perusahaan juga memiliki Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan. Dalam hal itu perusahaan belum wajib menerapkan SMK3 sebagaimana Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.Penilaian penghargaan kecelakaan nihil dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007 yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau mencapai jumlah jam kerja orang (JKO) tertentu."Semoga perusahaan yang kita usulkan lolos dan berhak mendapat sertifikat zero accident tahun 2016," tutupnya. (dcp)