PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Diperkirakan pada tahun 2017 sejumlah bidang di instansi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan bernaung dibawah kepemerintahan Provinsi dan kepemerintahan pusat, pasalnya Pemerintah Kota seribu parit ini tengah memproses rencana peralihan tersebut.Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah Pemkot Indragiri Hilir (Inhil) M.Tarmizi Abdullah menyebutkan, peralihan sejumlah pembidangan SKPD nantinya akan dilakukan pada akhir 2016 mendatang, dan mungkin saja untuk efektif pemberlakukan pengalihan nantinya, dimulai pada 2017 nanti."Sampai saat ini, kita sudah melakukan pendataan baik aset dan personil, yang akan dialihkan sudah kita rangkum, Dari 8 SKPD yang mengalami pengalihan masih dalam pendataan dan paling lambat pendataan 31 Maret 2016 mendatang," kata Tarmizi ketika diwawancarai di Tembilahan, Senin (28/02/16).Namun, yang terkena dampaknya tidak hanya 8 SKPD tetapi ada 10."Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Konkuren yang ditarik kewenangannya dari kabupaten/kota pengalihan ke Provinsi Riau dan Pemerintah Pusat ada 10 SKPD yang terkena Dampak," cetuznya lagi.Adapun urusan yang mengalami pengalihan tersebut, yaitu.1. Pengelolaan Pendidikan Menengah dimana semula sesuai PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola Kabupaten dan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.2. Pengelolaan Terminal tipe A dan Tipe B yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mana terminal A dikelola pusat terminal B dikelola provensi.3. Pelaksanaan Rehabilitasi di luar kawasan hutan negara, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.4. Pelaksanaan perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.5. Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kehutanan, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.6. Pelaksanaan Penyluhan Kehutanan Provinsi, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola provinsi.7. Ada juga pelimpahan kewenangan dari Provinsi Riau ke Kabupaten/kota. Diantaranya Pelaksanaan Metreologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola kabupaten/kota.8. Pengelolaan Tenaga Penyuluh Keluarga Berencana (KB)/ Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.9. Pengelolaan Tenaga Pengawas Ketenegakerjaan yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.10. Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional, yang semula PP Nomor 38 Tahun 2007 dikelola pusat, provensi dan kabupaten/kota, akan digantikan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang akan dikelola pusat.11. Penyediaan Dana untuk Kelompok Masyarakat Tidak Mampu, Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, daerah Terpencil dan Pedesaan akan diserahkan pelimpahannnya ke pusat dan Provinsi. (Adv/ziz)