PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Program Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia yang mengharuskan plastik berbayar untuk mengurangi limbah dari plastik tersebut, dikritik oleh kalangan DPRD Kota Pekanbaru."Kita sangat mendukung program tersebut, harusnya setiap daerah mengikuti aturan itu dengan membuat payung hukum sehingga jelas aturannya, terutama di Kota Pekanbaru," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, Senin (29/2/2016).Dikatakan Politisi Partai Golkar ini, masyarakat di Kota Pekanbaru telah mempertanyakan dasar hukum pembelian kantong plastik Rp 200, jika berbelanja di supermarket, swalayan, toko dan sejenisnya. Apalagi penjualan tersebut kini sudah berlaku, khususnya di Kota Pekanbaru."Memang tidak besar nilainya, hanya Rp200, tapi itu aturannya tidak jelas, kemana uang yang diambil dari masyarakat, untuk supermarket atau masuk kas daerah, seperti apa sistem pengelolaannya," terang Roni lagi.Ditambahkan Roni, pihaknya berharap agar Pemko Pekanbaru bisa mencermati maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup melalui aturan plastik berbayar tersebut. "Jangan langsung diterapkan, karena sampai saat ini belum ada sosialisasi kepada masyarakat. Harus ada kejelasan dahulu dan sosialisasikan ke masyarakat agar masyarakat juga faham," pungkasnya. (rik)