SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Terkait banyaknya wisma (Tempat penginapan, red) yang tidak memiliki izin di Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi A DPRD Kepulauan Meranti akan memanggil hearing SKPD terkait. Hal ini gunauntuk membahas pengawasan dan pendataan terkait olah gerak para pengusahapenginapan yang tidak memiliki izin tersebut.
Dalam pemanggilan SKPD terkait ini yakni, Badan Penanaman Modal Pelayanandan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas pendapatan Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah (DPPKAD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Kita akan memanggil mereka untuk membahas seperti apa pengawasan dan pendataan terkait olah gerak para pengusaha wisma ini," ujar anggota Komisi A DPRD Kepulauan Meranti, Edy Masyudi, Senin (29/2/16).
Politisi partai PPP itu juga sempat menduga kebocoran PAD kerap terjadi akibatkesalahan yang sama. Salah satu contohnya akibat keberadaan penginapan yangtidak memiliki izin yang sah dari Pemerintah Daerah. Sebenarnyajika keberadaan penginapan yang diduga tak memiliki izin dikelola ataudimanfaatkan sangat jelas berdampak kepada peningkatan PAD di KepulauanMeranti.
"Kedepankami ingin mewacanakan penyetoran retribusi daerah itu melalui online(e-Billing). Karena kita tidak mau kecolongan lagi, karena pembayaranretribusi di lakukan secara manual sangat minim akan pengawasan," jelasEdy.
(mad)