SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Masih ada sebanyak 13 desa di Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum tersentuh dengan kelistrikan. Belum teralirnya listrik di Desa tersebut akibat minimnya anggaran Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepulauan Meranti.
Hal itu diakui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kepulauan Meranti melalui Kabid Energi dan Kelistrikan, Mufrizal, Rabu (24/2/16). Ia mengatakan, tahun ini hanya ada anggaran untuk overhaul dua unit mesin yang saat ini untuk memperbantu PLN rayon Selatpanjang.
"Kita tidak ada anggaran untuk pemasangan jaringan baru maupun pengadaan mesin. Yang ada hanya untuk anggaran overhaul dua unit mesin untuk membantu PLN rayon Selatpanjang," jelas Mufrizal.
Ia mengungkapkan, ketidak adanya anggaran tersebut membuat sebanyak 13 desa belum bisa teraliri listrik. Katanya, 13 desa tersebut tersebar tiga Kecamatan yakni, Tebingtinggi Barat, Kecamatan Tasikputri Puyu, dan Kecamatan Merbau.
"Dari jumlah tersebut memang masih banyak desa - desa yang belum tepenuhi ratio elektrifikasinya. Tapi 13 desa ini sama sekali memang belum tersentuh listik," katanya.
Namun, dikatakannya juga bahwa, kalau memang memungkinkan bisa saja nanti dianggarkan dalam APBD perubahan untuk listrik di 13 desa tersebut. Hanya saja, pekerjaan itu harus bisa dituntaskan sebelum Oktober mendatang. Sebab, pada Oktober nanti semua kewenangan sudah ditarik ke provinsi, bukan kabupaten lagi.
"Termasuk yang 13 desa ini, nantinya kewenangan kelistrikan desa akan ditarik atau diserahkan ke Pemprov Riau," tuturnya.
Penarikan kewenangan ke Pemrov Riau, kata Kabid Energi dan Kelistrikan itu karena berdasarkan sesuai dengan undang- undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disitu dibunyikan bahwa, kewenangan listrik pedesaan (lisdes) untuk tahun ini akan ditangani oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau.
"Kewenangan pemberian izin sektor pertambangan dan energi termasuk kelistrikan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi, PLN wilayah, dan Pemerintah pusat," ujarnya.
Diberlakukannya UU No 23 Tahun 2014, maka kewenangan daerah hanya menangani panas bumi, menata listrik perkotaan, dan pembangunan pembangkit oleh investor yang menanamkan invetasi energi terbarukan di daerah.
"Paling lambat oktober 2016 mendatang, kewenangan daerah di bidang pertambangan dan energi kelistrikan, kecuali listrik kota sudah akan diserahkan ke ESDM propinsi,” tutur Mufrizal. (rhd)