PESISIRNEWS.COM, MEDAN - Arnitha, seorang pengusaha di bidang distribusi gas elpiji 3Kg bersubsidi di Deli Serdang, Sumut, berbuat nekat dengan menjual gas ke pengoplos. Di hadapan puluhan awak media, Arnitha mengaku dirinya menjual gas bersubsidi kepada pengoplos lantaran merasa terbebani akibat sulitnya menjual tabung ukuran 3 kg yang saat ini ‘banjir’ di daerahnya.
"Kami bingung pak, barangnya terlalu banyak, lagi banjir. Jadi jual ke penampung seharga Rp15 ribu. Kalau ke masyarakat langsung kita jual seharga Rp16 ribu pertabung 3 kg, tapi susah laku," ujar Arnitha, Jumat sore (5/2/2016) di Mako Polresta Medan.
Tindak pidana yang dilakukan oleh Arnitha dan kelompoknya ini berakhir Kamis malam (4/2/2016) setelah aparat Reskrim Polresta Medan menggerebek gudang pengoplosannya di Dusun Selang Paku, Desa Namorambe, kabupaten Deli Serdang.
Informasi yang diperoleh utamanews dari Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin DH, SH, SIK., dalam operasi penangkapan tersebut, pihaknya menyita ratusan tabung gas oplosan mulai dari ukuran 3 Kg hingga 42,1 kg.
“Total barang bukti yang diamankan 12 tabung ukuran 42,1 kg berwarna merah, 120 tabung berukuran 12 kg berwarna biru, 770 tabung ukuran 3 kg, satu unit pick up berwarna hitam BK9325 CT, empat unit alat pengoplos gas ukuran 50 kg, enam unit alat pengoplos gas ukuran 12 dan 3 kg, dan satu unit timbangan,” terang Kombes Pol Mardiaz saat memimpin pemaparan, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Aldi Subartono dan Kanit Ekonomi Satreskrim Polresta Medan, AKP Firdaus.
Menurut Mardiaz, modus yang digunakan, yakni mengoplos gas bersubsidi berukuran 3 kg, ke tabung 12 kg dan 42,1 kg non subsidi dengan menggunakan alat pengoplos. Dari tabung ukuran 3 kg, pelaku bisa mendapatkan untung Rp50 ribu dalam sekali jual.
Pada kasus pengoplosan gas ini, kata Mardiaz, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan, yang berperan sebagai kernet, supir dan pemilik gas," tambahnya.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni, Arnitha (32) warga Jalan Sakura, Medan Tuntungan. Sementara kedua pelaku lain yakni, Edi Syahputra warga Jalan Tani Asri, Tanjung Gusta dan Syafriansah (21) warga Jalan Sunggal Medan. Kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) subsider Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun, atau pidana denda maksimal Rp2 miliyar.
Pada kasus ini, Polresta Medan juga menetapkan seorang DPO yang diduga sebagai penampung gas yang juga melakukan pengoplosan. (Red)