PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Terkait moratorium pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terbatas, yang mana di tahun 2016 ini hanya dilakukan pengangkatan terhadap tenaga kesehatan, Tenaga guru, aparat penegak hukum dan sekolah.Untuk ikatan dinas dengan alasan keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibenarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir. Meskipun demikian, BKD Inhil tetap mengajukan usulan formasi kebutuhan akan PNS di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Inhil untuk tahun 2016."Moratorium pengangkatan PNS secara terbatas ditahun 2016 ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan memang benar adanya. Hal ini diperuntukkan sebagai langkah rasionalisasi jumlah PNS yang dianggap melebihi kapasitas APBN. Tapi, kami tetap melaksanakan kewajiban kami, yakni mengajukan usulan fomasi PNS sesuai dengan kebutuhan dari segala sektor, baik kesehatan, pendidikan maupun tenaga teknis administrasi lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir, HM Fauzar saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (5/2/2016) kemaren."Usulan formasi yang telah kami kirimkan ke Menpanrb (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi) berjumlah 4156, yang terdiri dari tenaga pendidikan guru sebanyak 2138, tenaga kesehatan sebanyak 521 dan sisanya 1497 adalah untuk formasi tenaga teknis administrasi lainnya," sambung Fauzar.Fauzar juga mengatakan bahwa dalam rangka rasionalisasi jumlah PNS dengan kesanggupan APBN untuk belanja modal dilakukan dengan menerapkan sistem Zero Growth."Sepengetahuan kami pemerintah pusat sedang menerapkan sistem zero growth dalam rangka rasionalisasi ini, dimana formasi PNS ini sifatnya hanya pergantian, bagi PNS yang telah pensiun ataupun berhenti. Sehingga kalau pun ada pertumbuhan dari PNS, itu tidak terlalu signifikan," jelasnya.Terkait waktu pelaksanaan seleksi Penerimaan PNS terbatas ini, Fauzar mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat."Waktu pelaksanaan seleksi belum ada petunjuk, baik untuk masyarakat umum maupun untuk tenaga honorer. Seandainya ada nanti kami akan informasikan secara luas kepada masyarakat," tutupnya.
(ziz)Cari berita Terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI