PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Tahun ini (2016, red), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti akan mengeluarkan sertifikat tanah masyarakat melalui program Proyek Nasional Agraria (Prona) sebanyak 2000 persil. Kepala Kepala Kantor BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris SH melalui Kepala Tata Usaha, Susanjoyo, Rabu (27/1) mengatakan Kepulauan Meranti mendapat kuota pembuatan sertifikat tanah masyarakat sebanyak 2000 persil. Tersebar di dua Kecamatan yakni, Kecamatan Rangsang Pesisir dan Pulau Merbau. "Sekarang kami sedang mempersiapkan proses administrasi pembuatan sertifikat tersebut," katanya.Ia mengatakan, pembuatan sertifikat prona tahun 2016 sebanyak 2000 persil itu, terdiri 1.000 persil untuk masyarakat umum, 500 persil untuk masyarakat nelayan dan 500 persil untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM). Diungkapkannya juga pembuatan sertifikat tanah melalui prona ini bertujuan agar tanah masyarakat warga memiliki kekuatan tetap di depan hukum, sehingga bila terkena gusur proyek pemerintah akan mendapat ganti rugi sesuai ketentuan dan tidak terjadi lagi sengketa tanah."Sertifikat itu juga dapat dijadikan agunan di bank untuk mendapatkan modal usaha. Jadi, ada beberapa keuntungan yang didapat masyarakat dari mensertifikatkan tanah tersebut," ujarnya.Kepala Tata Usaha di BPN Kepulauan Meranti juga mengatakan, pembuatan sertifikat tanah melalui prona tidak dipungut biaya. Karena sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana APBN tahun 2016. Untuk merealisasikannya, pihaknya kini sedang melakukan inventarisasi usulan pembuatan prona dari para kepala daerah di Meranti. Sebab, cukup banyak kepala desa (kades) yang sudah mengajukan pembuatan sertifikat tanah warganya ke BPN."Usulan tersebut akan diseleksi BPN, karena tidak semua tanah masyarakat bisa disertifikatkan melalui prona. Sebab, BPN mengutamakan mensertifikatkan tanah warga yang tidak mampu," tutur Susanjoyo.Lebih jauh, tujuan pemerintah adalah menciptakan prona untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mensertifikatkan tanahnya ke BPN, sehingga tanahnya memiliki kekuatan hukum dan tidak terjadi sengketa lagi dengan masyarakat lain. Oleh karena itu, pembuatan sertifikat prona ini diutamakan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak salah sasaran."Seperti di Bengkulu Tengah, tidak semua tanah warga dapat dibuatkan sertifikatnya melalui prona," ujarnya.Dirincikan Susanjoyo, mulai pada tahun 2012 hingga tahun 2015 Pemkab Kepulauan Meranti dan BPN telah menyalurkan sertifikat tanah sebanyak 5520 persil melalui bantuan kegiatan Prona. Terhitung tahun 2012, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 500 persil, di tahun 2013 sebanyak 2500 persil, tahun 2014 sebanyak 1000 persil dan tahun 2015 sebanyak 1520 persil. (rhd)