PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Masyarakat Kota Pekanbaru yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ingin mengurusnya lagi ke dinas terkait, jangan mau dimintai bayaran. Karena KTP tersebut sudah terdaftar secara online dan tinggal cetak ulang saja."Jika di UPTD minta bayaran lagi tentu itu tidak dibenarkan, karena untuk KTP yang hilang tidak perlu membayar lagi. Karena sudah terdaftar. Tidak ada dikenakan biaya lagi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono, Rabu (27/1/2016).Pernyataan ini disampaikan Sigit terkait adanya informasi warga yang kehilangan KTP, kemudian saat mengurus di UPT Kecamatan Tampan, warga tersebut mengaku dimintai uang Rp150 ribu."Jika benar dimintai uang sebanyak itu, ada kwitansinya, ini bisa ditindak tegas oknum petugas UPT Tampan oleh dinas terkait yakni Disdukcapil," ulas Sigit.Politisi Partai Demokrat ini meminta kepada Kepala Disdukcapil untuk turun ke kecamatan mmelakukan inspeksi mendadak tentang pelayanan yang diberikan di tempat tersebut. Sebab, keluhan masyarakat selama ini, dengan dalih oknum petugas meminta uang administrasi, akhirnya masyarakat dipersulit juga dengan pembayaran yang tidak sedikit."Pimpinan Satker harus rajin keliling lapangan melihat kondisi, saat ditemukan ada yang bermain langsung laporkan dan beri sanksi tegas. Karena ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, jangan sampai ada yang bermain," pintanya.Sigit juga menambahkan, bahwa Disdukcapil perlu menyosialisasikan kepada masyarakat biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus administrasi kependudukan. Jika gratis sampaikan agar masyarakat tidak dipersulit."Jelaskan kepada masyarakat prosedurnya, termasuk saat KTP hilang, kemana urus dan tegaskan bahwa tidak ada pungutan lagi, biar jelas. Kasihan masyarakat sudah sulit dipersulit," pungkasnya. (rik)