PESISIRNEWS.COM, TEMBLAHAN - DPRD Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Paripurna ke II masa sidang I di gedung DPRD, Selasa (26/1/2016). Acara dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Inhil DR. H. Feryandi, tampak hadir dalam kegiatan itu Ketua DPRD Dani M Nursalam, para wakil Ketua, 33 anggota DPRD dan pejabat di lingkungan Pemkab InhilWakil Bupati Inhil Rosman Malomo dalam Sambutannya menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah, dimana 5 Rancangan Peraturan Daerah ini diajukan berdasarkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2016.Lima rancangan peraturan daerah yang disampaikan Rosman yaitu, Bisa Baca Tulis Al-Qur’an, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Kawasan Tanpa Rokok, Inisiasi Menyusui Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif; dan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif."pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan agar sejalan dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju." Kata RosmanRosman menyadari urgensi pendidikan yang mengandung nilai-nilai agama sebagai penyaring atau filter masuknya nilai-nilai asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan moral. "Pendidikan agama tidak cukup hanya dibebankan kepada pendidikan formal, karena keterbatasan waktu dan besarnya beban pelajaran umum yang harus dikelola oleh sekolah." SambungnyaDisamping itu, rancangan peraturan daerah tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing, ia mengajukan dalam rangka menggalang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yang diamanatkan melalui Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing."Melihat dari perkembangan dan potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Indragiri Hilir, dengan industri perkebunan, industri perdagangan barang atau jasa, niscaya arus masuk Tenaga Kerja Asing setiap tahun akan semakin meningkat. Oleh sebab itu pemerintah perlu melakukan upaya antisipatif dengan membentuk produk hukum daerah agar kehadiran Tenaga Kerja Asing memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah." Ujar RosmanUntuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di Indonesia sendiri pemahaman akan hal itu belum merata dimasyarakat. Kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko bahaya asap rokok orang lain, Pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif melindungi warganya dan tidak “menawar” tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok.Dan rancangan Peraturan Daerah tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Ekslusif disusun dalam rangka melaksanakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah berkewajiban melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan kesejahteraan sosial.Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan ini antara lain adalah penurunan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Status gizi masyarakat akan baik apabila prilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada bayi. Undang-Undang Pemerintahan Daerah menjadikan kesehatan salah satu urusan wajib. Untuk itu dalam rangka melaksanakan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Daerah pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.Terakhir adalah rancangan Peraturan Daerah tentang Desa dan Kelurahan Siaga Aktif yang diajukan berdasarkan pokok-pokok rencana pembangunan kesehatan menuju Indonesia Sehat. Dimana telah digariskan arah pembangunan kesehatan mengedepankan paradigma sehat. Tujuan pembangunan kesehatan menuju Indonesia sehat antara lain meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat, serta memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan bermutu, adil dan merata.Sasaran yang ingin dicapai dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat yang didukung dengan perlindungan finansial dan pemerataan pelayanan kesehatan."Saya berharap agar ke 5 Rancangan Peraturan Daerah ini, kiranya dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara panitia khusus DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 dengan Spirit Baru Indragiri Hilir Menuju Perubahan Yang Lebih Maju," tutupnya