PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Setelah terjadi tiga kali penundaan, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kepulauan Meranti tahun 2016 akhirnya disahkan. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Gedung Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Jalan Terpadu, Dorak, Selatpanjang, Kepulauan Meranti., Kamis (21/1/16).
Pengesahan ini terlaksanakan setelah melalui pembahasan yang alot oleh Banggar Anggaran (banggar) DPRD Kepulauan Meranti. Sebelumnya, penundaan akibat masih terdapat beberapa usulan dikarenakan rasionalisasi. Oleh karena itu, Pemkab Meranti bersama DPRD kembali mematangkan usulan yang akan diajukan untuk disahkan dalam APBD 2016 tersebut.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Fauzi Hasan didampingi Wakil I DPRD M Taufikurahman dan Wakil II DPRD Muzamil. Dihadiri Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, H Edy Kusdarwanto bersama Sekretaris Daerah, Drs H Iqaruddin MSi, Camat se Kepulauan Meranti, dan Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintahan Kepulauan Meranti.
Dalam pidato laporan pengesahan APBD Meranti 2016 yang dibacakan oleh juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Muzakir Amd menyatakan bahwa pembahasan RAPBD terjadi sangat alot. Hal itu bertujuan agar APBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2016 benar - benar mengacu pada azas manfaat dan mampu mendukung percepatan RPJMD dan RPJPD.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan berharap dalam pelaksanaannya APBD Kabupaten Kepulauan Meranti 2016 dapat dikelola secara efektif dan transparan, dengan memperhatikan azas manfaat yang memberikan dampak luas kepada masyarakat.
"Penggunaan harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, bertanggung jawab serta tepat sasaran," kata Fauzi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 dan Permenkeu dalam menciptakan struktur APBD yang sehat dan seimbang.
Menyikapi hal itu, Pj Bupati Meranti H Edy Kusdarwanto menyambut baik terhadap pengesahan APBD 2016. Dirinya menekankan dalam penyusunan APBD 2016 yang telah disetujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD telah mengacu pada prinsip dasar sesuai dengan Peraturan Kemendagri.
"Semoga dalam pelaksanaanya dapat benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Pemda dan DPRD dapat saling mendukung sesuai dengan tupoksinya masing-masing dalam rangka membangun Meranti lebih baik lagi kedepan," jelasnya.
Adapun nilai besaran APBD Kepulauan Meranti tahun 2016 yang disahkan sebesar Rp 1.363.718.086.015. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.57.046.009.475, dana perimbangan Rp 978.895.712.496, lain - lain pendapatan yang sah Rp 327.776.364.044. Sedangkan belanja pada APBD tahun 2016 sebesar Rp 1.478.169.400.877, dengan rincian yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp 515.464.776.926 dan belanja tidak langsung sebesar Rp 962.704.623.951.
Pada kesempatan itu juga dilakukan pengesahan satu dari dua Ranperda yang dibahas oleh Pansus B DPRD Kabupaten Meranti yakni Ranperda Penyelenggaran Perlindungan Anak dan Restribusi Penyeberangan Air. (rhd)