PESISIRNEWS.COM,SELATPANJANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2016 yang sudah ditetapkan hanya bersifat seremonal belaka. Pasalnya, masih terdapat tenaga kerja yang menerima gaji jauh dibawah UMK yang sudah ditetapkan tersebut atau tetap pada jumlah gaji pada tahun sebelumnya.Seperti diakui Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan. Ia menilai hal ini dikarenakan pengawasan yang dilakukan pemerintah masih lemah, sehingga penetapan UMK tersebut hanya bersifat seremonial belaka saja."Pengawasan Pemerintah kabupaten masih lemah terhadap hal ini," ujarnya.Menurutnya penetapan UMK tersebut bertujuan agar tenaga kerja mendapatkan upah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga tidak “dizalimi” oleh pemilik perusahaan.Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH mengatakan bahwa pihaknya saat ini memang belum bisa melakukan penindakan kepada perusahaan. Saat ini kendala yang dihadapi adalah tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Makanya pemkab Meranti belum bisa berbuat apa- apa ketika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya,"Kita tidak bisa menerapkannya. Kita terpaksa meminta bantuan ke provinsi, karena kita tidak memiliki PPNS," kata Izhar, Rabu (20/1) kemarin.Untuk diketahui Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti untuk tahun 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 1.940.000, naik 11,5 persen dari UMK tahun 2015. Disahkan oleh pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama pihak Badan Pusat Stistik (BPS) Kepulauan Meranti, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI beberapa waktu lalu. UMK itu rencananya akan diberlakukan terhadap 153 perusahaan yang tersebar di Kepulauan Meranti.(rhd)