PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Inhil mulai Februari mendatang akan merubah beberapa Standard Operating Procedure (SOP) guna pelayanan lebih baik kepada masyarakat."Selama ini, pembuatan kartu keluarga (KK) sesuai dengan SOP yang lama bisa makan waktu 14 hari kerja dan sekarang kita rubah menjadi paling lama 3 hari kerja saja," sebut Kadisdukcapil Inhil, MJ Verman, Rabu (20/1/2016).Jelasnya, perubahan tidak hanya seputar pembuatan kartu identitas seperti KTP, KK atau Akta Kelahiran saja, melainkan juga menyangkut cara pelayanan di counter."Ke depan kita juga pusat layanan pengaduan dan keluhan dengan harapan pelayanan yang kita berikan bisa semakin baik dan maksimal, yakni 08117581343, " paparnya. (Adv/humas/zul).