PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bahan Bakar Minyak di Kabupaten Kepulauan Meranti menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati. Tarif HET yang akan ditetapkan tersebut sebelumnya telah dilakukan pembahasan Pemkab Meranti bersama pengecer di seluruh wilayah Kepulauan Meranti, Selasa (19/1/16).
Pembahasan yang dilaksanakan di Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) Kepulauan Meranti dihadiri sejumlah instansi terkait. Seperti Dishubkominfo, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Ekonomi, Pemerintah Kecamatan Tebingtinggi, dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK). Dalam pembahasan tersebut dijelaskan dasar penghitungan disesuaikan dengan jarak tempuh, ongkos angkut dan bongkar muat barang serta lainnya. Untuk itu, nantinya harga BBM akan disepakati sesuai dengan wilayah Kecamatan nantinya.Usai rapat tersebut, Kepala DisperindagkopUKM Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli SE menjelaskan bahwa nantinya hasil kesepakatan bersama tersebut akan dikonsultasikan kepada bagian hukum Setdakab Kepulauan Meranti. Sehingga nantinya bisa diajukan untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kepulauan Meranti."Selanjutnya, kita akan melakukan pengawasan dan pemantauan dengan melibatkan semua pihak terkait dan masyarakat terhadap realsiasi HET yang telah kita tetapkan . Dengan begitu bisa segera direalisasikan kepada masyarakat," sebutnya.Sementara itu, Asisten II Setdakab, Ir Anwar Zainal yang juga hadir dalam rapat tersebut optimis nantinya bagaimana melakukan pengawasan secara maksimal nantinya. Ia juga mengungkapkan, bukan hanya soal HET saja, termasuk soal takaran yang digunakan oleh para pengecer. Sebab banyak ditemukan pengecer tidak menggunakan takaran liter resmi. "Nantinya sosialisasi akan dilakukan terlebih dahulu," sebut Anwar Zainal.
Adapun dalam penghitungan yang dilakukan bersama disepakati bahwa untuk BBM jenis premium diwilayah Kecamatan Tebingtinggi Rp 7.600, Tebingtinggi Barat, Rp 7.700, Rangsang Barat, Rp 7.800, Rangsang Pesisir, Rp 7.900, Rangsang, Rp 7.600, Tebingtinggi Timur, Rp 7.800, Merbau, Rp 7.600, Pulau merbau, Rp 7.800, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu Rp 7.800.
Sementara harga BBM jenis Solar yakni untuk diwilayah Kecamatan Tebingtinggi, Rp 6.300, Tebingtinggi Barat, Rp 6.400, Rangsang Barat, Rp 6.500, Rangsang Pesisir, Rp 6.600, Rangsang, Rp 6.300, Tebingtinggi Timur, Rp 6.500, Merbau, Rp 6.300, Pulau merbau, RP 6.500, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu Rp 6.500.
Sedangkan untuk harga gas elpiji 3 kilogram dijual yakni, Tebingtinggi, Rp 22.500, Tebingtinggi Barat, Rp 22.500, Rangsang Barat, 22.500, Merbau, Rp 22.000, Pulau Merbau Rp 22.000, Tebingtinggi Timur, Rp 24.000, Rangsang Rp 24. 000, Rangsang Pesisir, Rp 24.000, Tasik Putri Puyu, Rp 23.000.
(rhd)