PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Selain terganjal pada izin yang sudah mengalami kadaluarsa, operasi PT National Sago Prima terancam ditutup akibat Adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimilikinya tidak sinkron dengan operasi dilapangan.Hal itu sebagaimana disebutkan tim dari Kabid Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Randolph Willy Hutauruk pada rapat akhir Sidang Penilaian Berkas Dokumen Adendum Amdal Perusahaan NSP Yang dilaksanakan di ballroom Afifa Sport Center, Jalan Banglas, Selatpanjang, Kamis (14/1/16) kemarin.Randolph menilai adendum yang disampaikan oleh konsultan PT NSP ada unsur pemaksaan. Dimana hasil analisis dilapangan dengan berkas dokumen Amdal tidak sinkron.Menurutnya, apa yang disampaikan tidak sama dengan yang terjadi dilapangan. PT NSP juga tidak menyebutkan kimia yang digunakan dari jenis dan bahan apa saja ketika melakukan pengolahan."Seharusnya ini harus direvisi kembali. Adendum ini terkesan dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan dengan apa yang disampaikan oleh pihak konsultan," kata Randolph.Sementara Humas PT NSP, Budi Setyo Utomo mengatakan, sebelumnya pabrik mereka sudah memilki izin AMDAL, namun AMDAL tersebut masih atas nama perusahaan lama, yaitu PT Nasional Timber."Perusahaan lama kan sudah take over dan berganti nama dengan PT NSP, makanya kami mengajukan adendum terhadap AMDAL yang lama," ujarnya.Tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, mengintruksikan agar PT NSP segera melengkapi semua kekurangan dalam membuat Adendum AMDAL. Kekurangan tersebut diungkapkan oleh beberapa tim saat sidang penilaian pengajuan Adendum AMDAL"Tadi ada beberapa tim, seperti tim penilai, tim teknisi dan tim komisi. Masing-masing tim menemukan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh PT NSP dalam Adendum AMDAL mereka," ujar Irmansyah.Irmansyah mengungkapkan, PT NSP diberi waktu selama dua tahun untuk bisa melengkapi dan memperbaiki Adendum tersebut. Menurutnya, bukan saja kekurangan, namun dalam Adendum yang diajukan oleh PT NSP juga masih ada kesalahan redaksional."Kesalahan itu seperti penggunaan lumpur limbah yang digunakan oleh PT NSP sebagai pupuk sagu, padahal real nya, itu mereka tidak menggunakan lumpur itu sebagai pupuk lahan sagu mereka. Ini kan menjadi pertanyaan tim, apalagi limbah lumpur tersebut bisa saja berdampak tidak baik bagi kualitas air dan tanah," ungkap Irmansyah.(rhd)