PESISIRNEWS.COM, PEKANBARU - Mulai bulan Mei mendatang, ada aturan baru yang dikeluarkan Korlantas Polri terkait SIM C untuk pengemudi roda dua atau sepeda motor.Nantinya SIM C yang anda miliki tidak akan berlaku lagi untuk semua jenis motor, tetapi akan ada penggolongannya lagi.Penggolongan tersebut bergantung pada CC motor. hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Risyapudin Nursin, Ahad (9/1/2016).Berikut ini pengelompokan SIM C yang diklasifikasikan berdasarkan kapasitas mesin motor (CC): SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atasRencananya, penggolongan SIM C tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Risyapudin mengatakan bahwa paling telat April 2016 akan direalisasikan.Sedangkan untuk penggantian SIM C dengan golongan baru ini akan dimulai serentak pada bulan Februari hingga April 2016. Sehingga nantinya SIM C tidak lagi bisa digunakan untuk semua jenis motor.Kebijakan penggolongan SIM ini disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap, Senin (11/1/2016), terutama jika kebijakan ini memang untuk menertibkan lalu lintas.Ia mengatakan bahwa untuk penerapannya perlu dipersiapkan dengan matang, mulai dari kajian yang memadai hingga basis data yang kuat.Selain itu, ia mengatakan bahwa kebijakan penggolongan SIM C ini juga bisa menjadi kesempatan untuk memperbaiki basis data Polri terhadap kepemilikan sepeda motor.
Cari berita Kriminal lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINISumber: infopku.com