PESISIRNEWS.COM, TEMBILAHAN - Guna menekan angka penyalahgunaan narkoba Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir menggelar upacara yang bertemakan deklarasi gerakan anti narkoba. Jum'at (8/1/2016) Upacara yang bertempat di lapangan Gajah Mada banyak dihadiri pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menegah Akhir (SMA) selain para pelajar, acara tersebut juga dihadiri oleh, Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD, Dani M Nursalam, Dandim 0314, Letkol Inf Jarot Suprianto, serta unsur forkopimda lainya.Selesai upacara, Bupati Inhil saat sambutanya mengatakan, Organisasi wanita, organisasi mahasiswa, organisasi agama, organisasi pelajar seluruh Organisasi oraganisasi ini bersatu untuk memerangi narkoba, karena indonesia dalam darurat narkoba "sekarang penyalahgunaan narkoba wajib melaporkan institusi terkait , nantinya tidak akan dituntut pidana dan akan mendapatkan perawatan atau rehabilitasi agar pulih sedia kala," kata Wardan"Bersama masyarakat kita melaksanakan gerakan anti narkoba secara sinergis dalam rangka mewujudkan indonesia bersih tanpa narkoba. Saya akan mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk melaksanakan pola hidup sehat," sambungnya.Sementara itu, kepala bidang pencegahan dan pembedayaan masyarakat BNN Provinsi Riau Pinondang Poltak Tobing yang di wawancarai pesisirnews.com usai mengikuti upacara deklarasi gerakan anti narkoba mengatakan Provinsi Riau merupakan rating ke-7 terbesar penyalah gunaan narkoba Se-Indonesia. "Korban penyalahgunaan Narkoba di Provinsi Riau tercatat sebanyak 105.000 orang, dan untuk menindaklanjut Korban tersebut harus di rehabilitasi bukan di penjarakan, karena ini merupakan penyakit." UngkapnyaUntuk Kabupaten Inhil ini sudah warna kuning dalam kasus penyalah gunaan narkoba atau sudah Warning, ini bisa menjadi merah atau hijau. "Untuk menjadi hijau itu perlu tindakan dari seluruh lapisan masyarakat khususnya Kabupaten Inhil melalui rehabilitasi, karena korban-korban yang terkena narkoba ini ada penyakit. Tetapi dengan keluarnya UU No.35 TH 2009 sesuai dengan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) bawah 1 Gram itu harus di rehabillitasi dan di atas 1 Gram harus diambil tindakan untuk di hukum." Tutupnya.
Cari berita Kriminal lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI(ziz)