PESISIRNEWS.COM, BAGANBATU - Biaya pengurusan pasport di kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapiapi dikeluhkan, pasalnya, biaya yang seharusnya Rp 270.000, di kantor ini bisa mencapai Rp 650.000.Hal itu terungkap saat Anggota DPRD Riau dapil Rohil, Ir Siswaja Muljadi alias Aseng mendapat pengaduan dari masyarakat yang kecewa dengan besarnya biaya pengurusan pasport tersebut.Kepada wartawan, Aseng menjelaskan bahwa keluhan itu disampaikan oleh masyarakat Rohil khususnya Tionghua dari Bagan Batu, Bagan Siapiapi dan Pulau Halang Panipahan.Dikatakannya, membengkaknya biaya pengurusan pasport tersebut kuat dugaan karena banyaknya calo pengurusan yang selalu menawarkan jasa ketika proses pengurusan terkesan dipersulit oleh pihak Imigrasi."Dan akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang memilih mengurus melalui Imigrasi Dumai, sebab di Dumai saja hanya 360 bagi KTP luar Dumai, sementara di daerah sendiri mencapai 650 ribu, ini kan menjadi pertanyaan," ungkapnya.Jika ditelaah dari pengaduan masyarakat, sepertinya pihak Imigrasi sengaja mempersulit agar pengurusan dilakukan melalui calo. " Kita duga ada unsur sengaja dan memang sudah menjadi permainan antara oknum-oknum Imigrasi tertentu dengan para calo," bebernya lagi.Dugaan itu, lanjut Aseng, ketika ia mendapat pengaduan dari salah satu warga yang mengurus pasport, saat itu , ungkap Siswaja, warga yang sedang mengurus pasport tersebut memiliki kendala, dan kendalanya karena ada satu huruf dari nama yang tidak sesuai antara Kartu Keluarga dengan Akte Kelahiran.Berbagai upaya sudah dilakukan, bahkan hingga meminta surat keterangan dari pihak Dinas Kependudukan, namun pengurusannya tidak juga tuntas. " Nah saat itulah peran calo tadi datang dan menawarkan jasa pengurusan dengan jaminan cepat selesai tanpa banyak syarat, cukup dengan menyerahkan semua berkas dan membayar sebesar 650 ribu," beber Siswaja menceritakan.Sementara itu, lanjut politisi partai Gerindra ini, di kantor Imigrasi Dumai, tanpa calo pengurusan dapat cepat selesai tanpa mempersulit pemohon, meski yang bersangkutan pemohon dari luar Kota Dumai."Makanya jadi banyak yang ke Dumai, sebab tanpa calo hanya 360 ribu, dan itu wajar dikarenakan identitas luar kota, sementara di Rihil dapat mencapai 650 ribu, kalau bukan karena calo terus karena apa ?, dan untuk memastikannya, dalam waktu dekat saya akan ke kantor Imigrasi Bagan Siapiapi untuk mempertanyakan langsung kepada pihak Imigrasi," pungkas Siswaja mengakhiri.Dan berdasarkan data dari situs resmi Imigrasi pusat diketahui bahwa biaya Paspor yang resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian : Rp.200.000 untukbuku paspor 48 lembar, Rp 55.000 untuk Photo Biometric dan Rp 15.000 untuk sidik jari.Menyikapi itu, Kepala kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapiapi, Sobari SH MH hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.
Cari berita Kriminal lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI (sam)