PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS -Tiga unit kapal nelayan Warga Negara (WN) Malaysia yang melakukan tindak pidana pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia di musnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tengah laut Selat Bengkalis, Kamis (7/1/2016).Ketiga unit kapal kayu tersebut masing- masing JHF 7039 B dan 6489 B dan satu unit speedboat NSS 691. Pemusnahan tiga unit kapal disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra diwakili Kasi Pidum Mico Wave Sitohang, Pejabat Kejaksaan, Pihak Pengadilan Negeri Andika dan Kanit Gakkum Pol Air Polres Bripka Teguh Rahmat.Menurut Kasi Pidum Mico Wave Sitohang tiga unit kapal milik nelayan asal Malaysia tersebut, merupakan pengungkapan tindak pidana perikanan dari tiga kasus yang berbeda oleh pihak Polres Bengkalis."Dari pengungkap tiga perkara tersebut ada 10 WNA yang diamankan. Berdasdar keputusan PN Bengkalis tahun 2015 semuanya telah divonis delapan bulan penjara dan BB dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dibakar," kata Mico."Dan hari ini ketiga barang bukti kita bakar dengan menggunakan minyak bensin," tambah Kasi Pidum Kejari Bengkalis.
Cari berita terkait lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI (bud)