PESISIRNEWS.COM, BENGKALIS - Dana Intruksi Bupati (Inbup) yang dikucurkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis 5 tahun terakhir sangat besar dampaknya terhadap pembangunan Desa. Namun di tahun 2016 ini, pencairan dana inbup tersebut bisa dicairnya di akhir tahun.Hal tersebut, tentunya membuat proses pembangunan di desa terhambat karena desa berpatokan per 1 Januari 2016 pekerjaan anggaran tahun 2015 tidak boleh dilanjutkan.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis Ismail ketika dikonfirmasi mengatakan pekerjaan pembangunan desa dari dana inbup masih bisa dilanjutkan tahun 2016 guna menyelesaikan pekerjaan dengan catatan harus di musyawarahkan terlebih dahulu antara Pemdes dan BPD."Jadi ketika dana Inbup yang telah diterima desa itu, diakhir tahun per 31 Desember masih juga tersisa (SILPA), maka dana itu tidak lagi dikembalikan ke khas daerah, tapi masuk ke khas APB-Des. Dan untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai itu, perlu dimusyawarahkan lagi antara pihak desa dengan BPD,"terangnya kepada wartawan, Selasa (5/1) kemarin."Jika ada desa yang melanjutkan pekerjaan inbup pada 1 januari dimungkin desa tersebut sudah melakukan musyawarah sebelumnya,"tambahnya.Diketahui sebelumnya, di tahun 2016 ini, dana inbup di Kabupaten Bengkalis tidak lagi 1 desa 1 milliar. Dana inbup dipangkas Rp 800 oleh Banggar sehingga dana inbup 2016 hanya Rp 200 juta perdesa.(Bud)