PESISIRNEWS.COM, SELATPANJANG - Mendapatkan dua undangan atau formulir C6, sepasang suami Istri di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir menggunakan hak pilihnya di dua TPS berbeda. Atas peristiwa tersebut KPU Kepulauan Meranti akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (13/12) besok.Demikian kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Yusli SE, Sabtu (12/12/2015).Yusli mengatakan, PSU tersebut atas rekomendasi Panwascam karena ada pasangan suami istri yang nyoblos dua kali di TPS berbeda.Dalam hal ini Pihak KPU Meranti sudah menyiapkan segala kebutuhan seperti logistik dan telah didistribusikan pada hari ini. "Ketahuannya pas ingin mencelupkan tangan ke tinta. Petugas KPPS menyarankan yang dicelup jari kelingking kiri, sementara yang bersangkutan mengatakan kalau jari kelingking kirinya sudah dicelup tinta di TPS lain dan langsung diperlihatkan di depan umum. Namun, surat suaranya sudah masuk," tutur Yusli.Menurut Yusli, kemungkinan besar pemilih tersebut mendapat dua undangan akibat pemekaran Kecamatan. Dimana sebelumnya pasutri ini adalah penduduk Rangsang Pesisir, dan baru satu tahun menjadi penduduk Rangsang Barat. (***)
LIKE fanspage Pesisirnews.com untuk dapatkan informasi terbaru lainnya. Silahkan Klik DISINI / DISINI